Di Sidang, Tim Hukum Jokowi Ungkap Kubu Prabowo Manipulasi Pernyataan SBY

Selasa, 18 Juni 2019 | 16:36 WIB
Di Sidang, Tim Hukum Jokowi Ungkap Kubu Prabowo Manipulasi Pernyataan SBY
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, membantah tudingan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno soal aparat intelijen negara yang tidak netral saat Pilpres 2019.

I Wayan Sudirta, anggota Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6), justru menuding kubu Prabowo – Sandiaga memanipulasi pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY untuk melemparkan wacana tak berdasar tersebut.

Ia mengatakan, tudingan aparat intelijen tak netral yang turut menjadi pokok permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, berdasar pernyataan SBY.

Padahal, pernyataan SBY tersebut disampaikan pada tahun 2018 dan berkaitan dengan pilkada, bukan Pilpres 2019.

"Tuduhan tersebut berdasarkan pernyataan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI 2004 - 2014, dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor. Pernyataan Bapak SBY sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan Pilkada serentak 2018. Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019," kata I Wayan dalam sidang.

Atas hal itu, selaku pihak terkait, I Wayan meminta Majelis Hakim MK mengesampingkan dalil permohonan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga tersebut.

Untuk diketahui, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 mengungkapkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif yang dilakukan Jokowi – Maruf Amin.

Pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah. Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Ketiga, ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen. Keempat, pembatasan kebebasan media dan pers. Kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Baca Juga: Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata BW dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI