Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 03 Juli 2019 | 04:05 WIB
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja
Pengusaha Tedja Widjaja (tengah) didampingi Humphrey Djemat, ketua tim kuasa hukum Tedja Widjaja dari kantor pengacara Gani Djemat & Partners (kanan) bersama Andrias H. Nayoan (kiri) dari kantor pengacara Gani Djemat & Partners. (Dok Pribadi)

Suara.com - Kasus sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agutus 1945 (UNTAG) yang melibatkan pengusaha Tedja Widjaja, Direktur Utama PT Graha Mahardika (GM), dengan Yayasan UNTAG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, telah memasuki agenda pembacaan Duplik Tedja Widjaja sebagai jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum, Senin (1/7). Dalam dupliknya Tim Penasehat hukum terdakwa-- dari kantor Pengacara Gani Djemat & Partners, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Tedja Widjaja tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa.

Humphrey Djemat, Ketua Tim tim penasehat hukum menjelaskan, bahwa dari rangkaian persidangan selama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal membuktikan dakwaannya terhadap Tedja Widjaja, karena tidak adanya fakta maupun bukti kuat telah terjadi tindak pidana yang dilakukan terdakwa, justru sebaliknya dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan bujuk rayu agar Yayasan UNTAG mau melakukan kerjasama dengan PT Graha Mahardikka karena sebenarnya kerjasama yang dilakukan adalah melanjutkan kerjasama sebelumnya antara Yayasan UNTAG dengan PT Bangun Archatama dengan ketentuan yang baru.

“Terdakwa juga telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama No. 58, serta tidak terbukti apabila Terdakwa menjaminkan Tanah milik Yayasan UNTAG karena pada saat melakukan penjaminan hak kepemilikan Tanah sudah beralih kepada Terdakwa. Kesan bahwa kasus ini semata-mata merupakan upaya kriminalisasi semakin menguat, karena kasus ini merupakan permasalahan ranah hukum perdata apabila Yayasan UNTAG hanya mempermasalahkan pemenuhan pelaksanaan Perjanjian,” kata Humphrey menambahkan.

Tim penasehat hukum Tedja Widjaja menilai, dalil JPU dalam repliknya yang menilai terdakwa Tedja Widjaja memasukkan Saksi Rudyono Darsono sebagai Direktur Operasional dalam PT Graha Mahardikka sebagai suatu iming-iming bujuk rayu dalam bentuk rangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan Saksi Rudyono Darsono, dinilai sangat tidak berdasar.

“Faktanya, dalam pelaksanaan Akta Perjanjian No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009, Rudyono bertindak baik selaku Penjual dan Pembeli, di satu sisi mewakili Yayasan UNTAG namun di sisi lain juga menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Graha Mahardikka selaku Pembeli,” kata Humphrey.

Humphrey menambahkan, kontraktor yang ditunjuk oleh PT Graha Mahardikka untuk membangun ruko The Domaine adalah PT Bricel Mentari Bersama merupakan perusahaan milik dari Istri Rudyono, Sujanti Lukman. 

“Jadi sangat jelas RD memang memiliki niat untuk menguasai dan dapat melakukan kontrol penuh terhadap pelaksanaan Akta Perjanjian Kerjasama No. 58,” ujarnya.  

Fakta lain terkait pembagunan Gedung 8 lantai di Sunter, Tedja telah menyelesaikan pembangunan gedung yang kini telah digunakan sebagai tempat belajar belajar Yayasan UNTAG, dengan bukti-bukti pembayaran pembangunan gedung senilai lebih dari 31 Milyar yang mana nilai tersebut juga telah melebihi dari nilai yang disepakati untuk membangun gedung yaitu sebesar 24 Milyar.

“Maka dalil JPU sangat tidak relevan karena mengatakan bahwa Tedja Widjaja meninggalkan proses pembangunan tanpa berkomunikasi dengan pihak Yayasan UNTAG dan tidak pernah ada serah terima resmi Gedung,” imbuh Humphrey.

Mengenai pembayaran pengurusan Bank Garansi Rp 16 juta, hal ini juga dinilai aneh oleh penasehat hukum karena tiba-tiba muncul saat terdakwa diperiksa di kepolisian.

“Banyak kejanggalan terkait bank garansi karena tidak ada permintaan bank garansi dalam perjanjian manapun, termasuk perjanjian 58 dan 117, dan peristiwa tidak masuk akal ini terkesan diciptakan semata-mata agar memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” jelasnya.

Penasehat hukum menilai tidak mungkin biaya administrasi dan operasional atau biaya lain untuk pembuatan Bank Garansi untuk transaksi senilai Rp. 65.600.000.000,- hanya sebesar Rp. 16.000.000,-.  Tanda terima yang menjadi bukti penyerahan Bank Garansi juga dinilai fiktif, karena ditandatangani dari Pihak Yayasan UNTAG bukan dari Tedja Widjaja. 

“Yang paling tidak masuk akal adalah, bagaimana mungkin pihak UNTAG dapat membuat Bank Garansi untuk menjamin pembayaranTerdakwa Tedja Widjaja. Seharusnya justru yang membuat dan mengurus Bank Garansi adalah Tedja sendiri, itupun jika diatur dalam perjanjian.” Tutur Humphrey Djemat.

Sementara itu, menanggapi replik JPU terkait dengan “pembayaran dicampur adukkan dan pembayaran transaksi yang berkaitan dengan tanah tidak satupun bukti transaksi diperuntukkan untuk pembayaran tanah dengan kwitansi tersendiri” dinilai sebagai dalil yang sangat lemah dan terkesan mengada-ada.

“Kami sudah sampaikan seluruh bukti-bukti pembayaran di muka persidangan dan telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa pembayaran-pembayaran oleh terdakwa Tedja Widjaja dan atau PT Graha Mahardikka dilakukan dengan cara baik melalui transfer bank maupun cek/giro ke rekening Bank atas nama Yayasan UNTAG yang mencapai nilai ± 36 Milyar,” ujar Humphrey Djemat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi

Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 13:05 WIB

Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 11:30 WIB

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

News | Senin, 11 Maret 2019 | 17:08 WIB

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 21:39 WIB

lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 21:49 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB