2 Tahun Bui Dianggap Cukup, TKN: Semoga Ratna Sarumpaet Tak Ulangi Lagi

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:04 WIB
2 Tahun Bui Dianggap Cukup, TKN: Semoga Ratna Sarumpaet Tak Ulangi Lagi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menilai vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan kepada eks juru kampanye nasional Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet sudah pantas. Terkait vonis tersebut, kubu Jokowi pun mengaku sudah memaafkan Ratna.

Menurut Arya, tindakan Ratna yang mengaku mengalami penganiayaan memang harus diproses secara hukum meski sudah mengaku berbohong.

"Coba kalau tidak ketahuan dampaknya kan gila-gilaan, elite politik yang sangat kuat kan dulu sampai turun, pak Prabowo sampai ikut turun support beliau," kata Arya saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Eks Direktur Komunikasi dan Media Prabowo pada Pilpres 2014 lalu itu mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Dia pun berharap ancaman dua tahun penjara itu bisa membuat Ratna jera untuk tidak lagi menyebarkan hoaks.

"Kami sih menghargai apapun keputusan hakim, kalau hakim melihat sebagai hal yang wajar ya begitu, cukuplah itu (2 tahun) mudah-mudahan ke depan enggak lagi lah buat seperti itu," tegas Arya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Vonis tersebut dijatukan karena Ratna terbukti bersalah telah menyebarkan hoaks di media sosial.

Hakim Krisnugroho menilai hoaks yang disebar Ratna Sarumpaet telah menimbulkan benih-benih keonaran.

"Menurut majelis dapat diterapkan pasal ini. Keonaran tidak harus benar-benar terjadi, akan tetapi cukup benih-benih keonaran tampak muncul di masyarakat," tutur Krisnugroho saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Lantaran dianggap bersalah menyebarkan hoaks sehingga menimbulkan benih keonaran, Ratna dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.

baca juga

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Vonis Ringan Ratna Sarumpaet, JPU Pikir-pikir Ajukan Banding

Tanggapi Vonis Ringan Ratna Sarumpaet, JPU Pikir-pikir Ajukan Banding

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 21:41 WIB

Divonis Ringan Hakim, Ratna Tetap Tak Diterima Disebut Pemicu Keonaran

Divonis Ringan Hakim, Ratna Tetap Tak Diterima Disebut Pemicu Keonaran

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 20:34 WIB

Tas Ratna Sarumpaet Diambil, Isi Pemeriksaan Komjen Irawan di Kasus Novel

Tas Ratna Sarumpaet Diambil, Isi Pemeriksaan Komjen Irawan di Kasus Novel

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 07:05 WIB

Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran

Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 19:47 WIB

Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian

Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 19:07 WIB

Terkini

DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:40 WIB

Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN

Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:40 WIB

Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?

Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:40 WIB

PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU

PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:33 WIB

Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh

Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:32 WIB

Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing

Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:31 WIB

'Memang Seharusnya Mundur', Kubu Sony Sonjaya Tegaskan Nanik S Deyang Terlibat Skandal MBG

'Memang Seharusnya Mundur', Kubu Sony Sonjaya Tegaskan Nanik S Deyang Terlibat Skandal MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:28 WIB

Pertama di Dunia, Remaja Australia Ini Meninggal karena Gigitan Kutu

Pertama di Dunia, Remaja Australia Ini Meninggal karena Gigitan Kutu

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:28 WIB

3 Bedak Wardah Paling Tahan Lama dan Bikin Glowing, Hasil Makeup Flawless Seharian

3 Bedak Wardah Paling Tahan Lama dan Bikin Glowing, Hasil Makeup Flawless Seharian

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:23 WIB

7 Bedak yang Cocok untuk Remaja dengan Kulit Berjerawat

7 Bedak yang Cocok untuk Remaja dengan Kulit Berjerawat

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:20 WIB

×