Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 18 Juli 2019 | 11:43 WIB
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman vonis terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, mengajukan banding atas vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh hakim pengadilan negeri.

Hal itu, didapat dari amar putusan banding yang dilansir Suara.com melalui laman www.pt-jakarta.go.id.

"Telah menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagai mana dikutip dari laman www.pt-jakarta.go.id, Kamis (18/7/2019).

Dalam amar putusan itu juga disebutkan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," bunyi amar putusan selanjutnya.

Adapun dalam sidang putusan banding tersebut dengan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Sutama, anggota majelis hakim Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, dan dibacakan pada Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham lantaran terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara sebagaimana tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).

baca juga

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman Ungkap Detik-detik Pengawal Idrus Marham Terima Uang Sogokan

Ombudsman Ungkap Detik-detik Pengawal Idrus Marham Terima Uang Sogokan

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 13:47 WIB

KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu

KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 13:39 WIB

Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir

Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir

News | Senin, 08 Juli 2019 | 12:53 WIB

KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Plesiran Idrus Marham ke RS

KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Plesiran Idrus Marham ke RS

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 13:15 WIB

Ombudsman Ungkap Ada Lorong Rahasia saat Plesir Idrus Marham di RS MMC

Ombudsman Ungkap Ada Lorong Rahasia saat Plesir Idrus Marham di RS MMC

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:10 WIB

Terkini

Kasus ISPA Tembus 4.500! Pemprov Banten Perpanjang PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik

Kasus ISPA Tembus 4.500! Pemprov Banten Perpanjang PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:07 WIB

Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama

Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:05 WIB

7 Dampak Letusan Gunung Anak Krakatau: Apa Saja yang Bisa Terjadi?

7 Dampak Letusan Gunung Anak Krakatau: Apa Saja yang Bisa Terjadi?

Video | Rabu, 09 September 2026 | 09:05 WIB

AS Resmi Jatuhkan 36 Sanksi Baru untuk Lumpuhkan Iran, Pesawat Sipil Dilarang Melintas

AS Resmi Jatuhkan 36 Sanksi Baru untuk Lumpuhkan Iran, Pesawat Sipil Dilarang Melintas

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:03 WIB

Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Bisa Picu Peradangan Paru hingga Sesak Napas

Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Bisa Picu Peradangan Paru hingga Sesak Napas

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 09:02 WIB

Segera Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,61 Juta/Gram

Segera Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,61 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:01 WIB

5 Tanda Kulit Butuh Eksfoliasi, Jangan Diabaikan agar Wajah Tidak Kusam

5 Tanda Kulit Butuh Eksfoliasi, Jangan Diabaikan agar Wajah Tidak Kusam

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 08:58 WIB

Purbaya Klaim Ekonomi RI Membaik karena Aksi Demo Lebih Sedikit

Purbaya Klaim Ekonomi RI Membaik karena Aksi Demo Lebih Sedikit

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 08:55 WIB

800 Aset Pemprov Dikuasai Pihak Luar! Kejati Sultra Dikerahkan Tuntaskan Temuan BPK

800 Aset Pemprov Dikuasai Pihak Luar! Kejati Sultra Dikerahkan Tuntaskan Temuan BPK

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:52 WIB

Strategi Efisiensi Budidaya Tingkatkan Hasil Panen Bawang Merah hingga 12 Persen

Strategi Efisiensi Budidaya Tingkatkan Hasil Panen Bawang Merah hingga 12 Persen

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 08:46 WIB

×