Bikin Kantor Notaris Palsu, Komplotan Raup Rp 5 M Hasil Tipu Penjual Rumah

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 14:04 WIB
Bikin Kantor Notaris Palsu, Komplotan Raup Rp 5 M Hasil Tipu Penjual Rumah
Subdit II Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membeberkan identitas tiga tersangka baru dalam kasus penipuan bermodus menjual rumah mewah di kawasan DKI Jakarta. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI