Ternyata Ada 2 Menteri Jokowi Digebuk KPK, Siapa Saja?

Rendy Adrikni Sadikin

Kamis, 19 September 2019 | 09:53 WIB
Ternyata Ada 2 Menteri Jokowi Digebuk KPK, Siapa Saja?
Menpora Imam Nahrawi di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (23/8/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah di Kemenpora untuk KONI.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019). "Ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR," kata Alexander.

Selain itu KPK juga menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ia mengatakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2019.

"Setelah mencermati fakta- faktayang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.

Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artinya, Imam Nahrawi merupakan menteri ke-dua di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang terserat kasus rasuah. Yang pertama adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 oleh pengadilan Tipikor.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara sebagaimana tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).

baca juga

Vonis itu pun berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peneliti Ungkap Ada Peranan Cyber Troops Terkait RUU KPK

Peneliti Ungkap Ada Peranan Cyber Troops Terkait RUU KPK

News | Kamis, 19 September 2019 | 09:00 WIB

Imam Nahrawi Tersangka, Tengku Zul: Kita Tunggu Tim Sorak

Imam Nahrawi Tersangka, Tengku Zul: Kita Tunggu Tim Sorak

News | Kamis, 19 September 2019 | 09:25 WIB

Lika Liku Imam Nahrawi: Dari Sepakbola Gajah hingga Jadi Tersangka KPK

Lika Liku Imam Nahrawi: Dari Sepakbola Gajah hingga Jadi Tersangka KPK

News | Kamis, 19 September 2019 | 08:00 WIB

Ilmuwan: Polemik RUU KPK Harus jadi Catatan Bersama

Ilmuwan: Polemik RUU KPK Harus jadi Catatan Bersama

News | Kamis, 19 September 2019 | 04:00 WIB

Kawal Uji Materi UU KPK di MK, ICW: Perang Ini Belum Berakhir

Kawal Uji Materi UU KPK di MK, ICW: Perang Ini Belum Berakhir

News | Kamis, 19 September 2019 | 00:02 WIB

Menpora Nahrawi Tersangka, Adik Kandung: KPK Bobrok, Lembaga Zalim!

Menpora Nahrawi Tersangka, Adik Kandung: KPK Bobrok, Lembaga Zalim!

News | Rabu, 18 September 2019 | 22:54 WIB

SP3 dan Ketua KPK Firli, Pakar Hukum: Satu Paket Penyelamat Koruptor

SP3 dan Ketua KPK Firli, Pakar Hukum: Satu Paket Penyelamat Koruptor

News | Rabu, 18 September 2019 | 22:38 WIB

Suap Rp 26,5 Miliar, Menpora ke KPK: Jangan Tuduh Orang Sebelum Ada Bukti!

Suap Rp 26,5 Miliar, Menpora ke KPK: Jangan Tuduh Orang Sebelum Ada Bukti!

News | Rabu, 18 September 2019 | 22:28 WIB

Sandiaga Dituduh Biangnya Karhutla dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

Sandiaga Dituduh Biangnya Karhutla dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

News | Kamis, 19 September 2019 | 09:33 WIB

KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka, Ini Koleksi Mobilnya

KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka, Ini Koleksi Mobilnya

Otomotif | Kamis, 19 September 2019 | 05:00 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×