Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Zainal Abidin, Sembilan Polisi Resmi Ditahan

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 25 September 2019 | 15:25 WIB
Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Zainal Abidin, Sembilan Polisi Resmi Ditahan
Penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota yang menjadi tersangka pidana kekerasan dan penganiayaan Zainal Abidin di ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (25/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Suara.com - Polda Nusa Tenggara Barat menahan sembilan anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Zainal Abidin hingga tewas. Sebelum dianiaya, Zainal Abidin sempat terlibat cekcok hingga berujung perkelahian saat korban hendak mengambil motor miliknya yang ditilang polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiaji mengatakan penahanan terhadap sembilan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lombok Timur tersebut secara resmi dilakukan sejak hari ini.

"Penahanannya dilakukan bersamaan dengan saya menandatangani surat perintah penahanannya hari ini," kata Kristiaji di Mataram, Rabu (25/9/2019).

Kristiaji menuturkan, sembilan anggota kepolisian berpangkat brigadir yang menjadi tersangka itu berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS, dan MA.

Tujuh dari sembilan tersangka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur. Sedangkan dua lainnya bertugas di Polsek KP3 dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur.

Terkait pasal sangkaannya, sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum pada Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum telah melakukan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Zainal Abidin.

Sebelum menjalani masa penahanan di Rutan Polda NTB, sembilan tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.

Sementara Ketua Tim Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram Sementara Yan Mangandar mengatakan pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum bagi keluarga dan ponakan korban Ikhsan sebagai saksi.

Selain itu ia juga mengapresiasi kinerja Polda NTB dalam penanganan kasusnya yang telah mengungkap peran tersangka.

"Jadi kami baru saja bertemu langsung dengan Pak Dirreskrimum, dan kami datang mewakili pihak keluarga Zainal untuk menyampaikan terima kasih. Tentunya apa yang terungkap dalam kasus ini, pihak keluarga sangat mengapresiasi," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesal Ditagih Utang, Pemuda di Garut Bakar Nenek Hingga Tewas di Gubuk

Kesal Ditagih Utang, Pemuda di Garut Bakar Nenek Hingga Tewas di Gubuk

Jabar | Senin, 16 September 2019 | 11:55 WIB

Terlibat Cekcok, Heri Aniaya Ibu Kandung Hingga Kritis

Terlibat Cekcok, Heri Aniaya Ibu Kandung Hingga Kritis

Jatim | Minggu, 15 September 2019 | 12:06 WIB

Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB

Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB

Jatim | Selasa, 10 September 2019 | 22:58 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB