DPR Sahkan UU Ekonomi Kreatif, Ini Tujuh Manfaatnya

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 26 September 2019 | 17:25 WIB
DPR Sahkan UU Ekonomi Kreatif, Ini Tujuh Manfaatnya
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-11 Masa Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019). UU Ekonomi Kreatif yang telah disahkan itu terdiri dari 7 bab dan 34 pasal.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna. Agus bertanya kepada anggota dewan yang hadir sebelum akhirnya disahkan.

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Ekonomi Kreatif dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Agus.

"Setuju," jawab anggota dewan serempak.

Wakil ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih, kemudian menyampaikan laporannya terkait dengan RUU Ekonomi Kreatif yang dikerjakan selama satu tahun tersebut.

Abdul mengatakan bahwa setidaknya ada 7 manfaat yang dapat dirasakan langsung bagi pelaku-pelaku ekonomi kreatif dari keberadaan UU Ekonomi Kreatif tersebut.

"Prinsip RUU Ekonomi Kreatif ini mengatur kepentingan seiuruh bangsa Indonesia, dan tidak diarahkan untuk membatasi kreativitas para Pelaku Ekraf," kata Abdul di ruangannya yang sama.

Berikut 7 manfaat yang dinilai Komisi X dapat dirasakan masyarakat terutama bagi pelaku ekonomi kreatif:

1 . Mengatur Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai ke Hilir
Substansi dalam RUU ini mengatur ekonomi kreatif dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.

baca juga

2. Pemberian Insentif kepada Pelaku Ekraf
RUU ini mengatur pemberian insentif kepada pelaku Ekonomi Kreatif, dalam bentuk insentif fiskal dan/atau nonfiskal.

3. Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekraf
RUU ini mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku Ekraf yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemeintah Daerah, seperti melalui pelatihan, pembimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannnya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi.

4. Badan Layanan Umum
Dalam hal pengelolaan keuangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah atau pemerintah daerah dapat membentuk Badan Layana Umum untuk memberikan pelayanan kepada Pelaku Ekraf.

5. Kekayaan Intelektual
RUU ini melindungi hasi! kreativitas pelaku Ekraf yang berupa kekayaaan intelektual, dan mengatur mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral, sehingga pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan, seperti dijadikannya kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan.

6. Ketersediaan Infrastruktur Ekraf
RUU ini mengatur ketersediaan infrastruktur Ekraf oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk infrastruktur fisik dan Teknologi Iinformasi dan Komunikasi (TIK).

7. Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf)
RUU ini mengatur Rindekraf untuk dimasukkan atau menjadi bagian integral dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sahkan Lima Pimpinan BPK RI Periode 2019-2024

DPR Sahkan Lima Pimpinan BPK RI Periode 2019-2024

News | Kamis, 26 September 2019 | 13:44 WIB

DPR Sahkan UU APBN 2020, Ini Target Ekonomi dan Asumsi Makro

DPR Sahkan UU APBN 2020, Ini Target Ekonomi dan Asumsi Makro

Bisnis | Selasa, 24 September 2019 | 16:51 WIB

Komisi X Dorong Pengembangan Industri Film Lokal

Komisi X Dorong Pengembangan Industri Film Lokal

DPR | Kamis, 19 September 2019 | 16:04 WIB

Minta Pasukan TNI - Polri Ditarik, DPR Papua: Jangan Buat Situasi Mencekam

Minta Pasukan TNI - Polri Ditarik, DPR Papua: Jangan Buat Situasi Mencekam

News | Rabu, 04 September 2019 | 10:26 WIB

Terkini

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Bogor | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:55 WIB

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:45 WIB

×