Pelantikan Jokowi Digugat ke Pengadilan, Ini Kata KPU

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Selasa, 15 Oktober 2019 | 13:06 WIB
Pelantikan Jokowi Digugat ke Pengadilan, Ini Kata KPU
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Istana Kepresidenan)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan syarat sebaran perolehan suara sebesar 20 persen dalam perolehan suara Pilpres hanya berlaku jika kandidat pasangan calon lebih dari dua. Ilham mengatakan syarat tersebut tidak berlaku jika hanya diikuti dua pasangan calon peserta Pilpres.

Hal itu dikatakan Ilham menanggapi adanya pihak yang menggugat pelantikan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. Pihak penggugat tersebut menilai pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin berpotensi tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang mengisyaratkan sebaran perolehan suara minimal 20 persen.

"Syarat tersebut berlaku jika pasangan calon lebih dari dua," kata Ilham saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (15/10/2019).

Berdasar penelusuran Suara.com polemik terkait sebaran perolehan suara sebesar 20 persen tersebut pun sempat terjadi pada Pilpres 2014 silam. Ketika itu Forum Pengacara Konstitusi mengajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terkait syarat sebaran pemenangan Pilpres.

Forum Pengacara Konstitusi ketika itu mengajukan permohonan terkait tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen dalam Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dihubungkan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 demi kepastian hukum.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ketika itu memutuskan bahwa sebaran perolehan suara 20 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 tidak berlaku jika hanya terdiri dari dua pasangan calon peserta Pilpres.

"Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengiat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon,” tutur Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 50/PUU-XII/2014.

Sebelumnya, Dokter Zulkifli S. Ekomei menggugat MPR RI, Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Parpol, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri terkait pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin yang dinilai berpotensi tidak sah lantaran bertentangan dengan undang-undang. Dokter Zul mengungkapkan pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat 3 UUD 1945 versi MPR.

“Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” ucap Dokter Zul.

baca juga

"Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komentar Pedas PKS, Jokowi Tak Libatkan KPK untuk Pilih Menteri

Komentar Pedas PKS, Jokowi Tak Libatkan KPK untuk Pilih Menteri

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:39 WIB

Pengamat Ironis Jokowi dan Zulhas Bicara Koalisi: Pemilu 2019 Makan Korban

Pengamat Ironis Jokowi dan Zulhas Bicara Koalisi: Pemilu 2019 Makan Korban

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:23 WIB

Kapolda Sulsel Larang Aksi Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Jokowi - Ma'ruf

Kapolda Sulsel Larang Aksi Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Jokowi - Ma'ruf

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:00 WIB

Unggah Foto Selfie Jokowi Prabowo, Dandhy Laksono Mengaku Bangga Golput

Unggah Foto Selfie Jokowi Prabowo, Dandhy Laksono Mengaku Bangga Golput

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 11:10 WIB

Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK

Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 07:31 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×