KPK Kembali Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 19 November 2019 | 13:40 WIB
KPK Kembali Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI, untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Muzani kembali dilarang bepergian selama enam bulan kedepan, dimulai sejak 8 Novemer 2019.

Keterangan Muzni terkait kasus suap proyek pembangunan Masjid dan Jembatan di Kabupaten Solok tahun 2018 masih diperlukan KPK.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Selain Muzni, satu pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar dari juga turut dilakukan pelarangan ke luar negeri.

Keduanya pun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2019. Namun, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan, hingga saat ini.

KPK geledah Rumah Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat Muzni Zakaria. (Antara)
KPK geledah Rumah Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat Muzni Zakaria. (Antara)

Untuk diketahui, Muzni ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 langsung dilakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan.

Pada Januri 2018, Muzani meminta Kahar untuk mengerjakan proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok. Dimana anggaran untuk pembangunan Masjid sebesar Rp 55 miliar dan untuk jembatan sebesar Rp 14,8 miliar.

Modusnya, Muzani meminta uang tersebut kepada Muhammad Kayan melalui perantara maupaun secara langsung.

Dalam riciannya, uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat lingkungan Kabupaten Solok maupun istri Muzani.

baca juga

Muzani, kata Basaria, menerima Rp 410 juta dari Kayan dalam bentuk uang tunai. Sementara Rp 50 juta sisanya dalam bentuk barang-barang.

Selanjutnya, Rp 25 juta dari uang tersebut diberikan Muzani sebagai tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2018 untuk pegawainya. Sementara Rp 60 juta lainnya diserahkan kepada istri.

”Kayan juga diketahui memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzani, yang merupakan pejabat pemkab. Total uang yang diberikan kepada anak buah Muzani Rp 315 juta,” jelas Basaria.

Sedangkan dana yang digunakan benar-benar untuk pembangunan Masjid Agung Solok mengeluarkan anggaran sebesar Rp 55 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahalnya Biaya Politik Jadi Alasan Kepala Daerah Maling Uang Negara

Mahalnya Biaya Politik Jadi Alasan Kepala Daerah Maling Uang Negara

News | Senin, 18 November 2019 | 22:41 WIB

Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI 4 Tahun Penjara

News | Senin, 18 November 2019 | 22:30 WIB

Sedang Umrah, Anggota DPRD Waras Wasisto Tak Penuhi Panggilan KPK

Sedang Umrah, Anggota DPRD Waras Wasisto Tak Penuhi Panggilan KPK

News | Senin, 18 November 2019 | 19:33 WIB

Kasus Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Tetapkan GM Hyundai Sebagai Tersangka

Kasus Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Tetapkan GM Hyundai Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 15 November 2019 | 18:41 WIB

Terkini

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:28 WIB

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp30 Jutaan, Selain Fitur AI Ada Apa Lagi?

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp30 Jutaan, Selain Fitur AI Ada Apa Lagi?

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:26 WIB

Resmi Meluncur, Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, dan Flip8 Meluncur, AI Ubah Masa Depan HP Lipat

Resmi Meluncur, Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, dan Flip8 Meluncur, AI Ubah Masa Depan HP Lipat

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:25 WIB

Kejutan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Vozinha Gusur Unai Simon, Spanyol dan Prancis Dominan

Kejutan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Vozinha Gusur Unai Simon, Spanyol dan Prancis Dominan

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:24 WIB

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:21 WIB

Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus

Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:21 WIB

IHSG Bangkit Lagi di Awal Sesi ke Level 6.300, Pantau TPIA

IHSG Bangkit Lagi di Awal Sesi ke Level 6.300, Pantau TPIA

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:17 WIB

Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:07 WIB

Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat

Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:07 WIB

4 Parfum Lokal Rumah Atsiri Terlaris di Shopee, Wanginya Tidak Pasaran

4 Parfum Lokal Rumah Atsiri Terlaris di Shopee, Wanginya Tidak Pasaran

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:05 WIB

×