Santai Digugat karena Angkat Wamen, Jokowi: UU Membolehkan

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 27 November 2019 | 21:19 WIB
Santai Digugat karena Angkat Wamen, Jokowi: UU Membolehkan
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat peresmian Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung di Kilometer 240 Mesuji, Lampung, Jumat (15/11). [ANTARA FOTO/Ardiansyah]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai soal gugatan di Mahkamah Konstitusi setelah menunjuk 12 orang sebagai wakil menteri di kabinetnya.

Menurutnya, alasannya mengangkat 12 wamen karena diperbolehkan oleh Undang Undang. Jokowi mengatakan, pengangkatan 12 wamen itu termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara.

"Tapi kalau ada yang mau gugat, ya saya kira enggak ada masalah. Itu kan UU-nya juga tercantum jelas diperbolehkan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

Jokowi membantah bahwa penambahan wamen adalah pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian. Jokowi berkilah, penunjukan wamen karena sangat diperlukan untuk membantu kerja para menteri di kabinetnya.

"Ya itu kan kita penilaian. Karena kita ini kan mengelola negara sebesar 17 ribu pulau, 267 juta itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang miliki beban yang berat tentu saja membutuhkan kontrol butuh pengawasan butuh cek lapangan. Itulah kenapa kita berikan," ucap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian mencontohkan bebarapa kementerian yang dianggap memiliki tugas yang cukup berat seperti dalam soal pengawasan anggaran.

"Contoh saja BUMN 143 perusahaan hanya dipegang oleh menteri ya sangat berat ya. Contoh lagi Kemendes, 75 ribu desa di seluruh tanah air. Tanya Mendes saja siapa yang ngontrol dananya siapa yang ngontrol bahwa anggaran itu sampai ke tujuan. Saya kira itu tujuannya ke sana," katanya.

Diketahui, pengangkatan wamen di kabinet pemerintahan Jokowi digugat ke MK karena cenderung dianggap pemborosan anggaran. Keberadaan 12 wamen itu juga dianggap tumpang tindih dengan struktur kementerian. Gugatan ini diajukan Bayu Segara yang tinggal di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011," kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir dari laman resmi MK, Rabu.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua

Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua

News | Kamis, 21 November 2019 | 19:26 WIB

Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY

Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY

Jogja | Kamis, 21 November 2019 | 19:06 WIB

Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing

Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing

News | Rabu, 20 November 2019 | 21:35 WIB

UU Keistimewaan Final, Sekda DIY Persilakan Felix Gugat ke Jalur Hukum

UU Keistimewaan Final, Sekda DIY Persilakan Felix Gugat ke Jalur Hukum

Jogja | Rabu, 20 November 2019 | 17:30 WIB

Agus Rahadjo Cs Ikut jadi Pemohon Uji Materi UU KPK di MK

Agus Rahadjo Cs Ikut jadi Pemohon Uji Materi UU KPK di MK

News | Rabu, 20 November 2019 | 15:29 WIB

Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII

Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII

Jogja | Senin, 11 November 2019 | 16:18 WIB

Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK

Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK

Jogja | Senin, 11 November 2019 | 15:07 WIB

Menteri Erick Tetapkan Pembagian Tugas Dua Wamen BUMN

Menteri Erick Tetapkan Pembagian Tugas Dua Wamen BUMN

Bisnis | Minggu, 03 November 2019 | 22:46 WIB

Posisi Direktur Utama Bank Mandiri Kosong Ditinggal Kartika Wirjoatmodjo

Posisi Direktur Utama Bank Mandiri Kosong Ditinggal Kartika Wirjoatmodjo

Bisnis | Selasa, 29 Oktober 2019 | 09:20 WIB

Sukai Akun Porno di Twitter, Polisi Bakal Periksa Wamenag Zainut Tauhid

Sukai Akun Porno di Twitter, Polisi Bakal Periksa Wamenag Zainut Tauhid

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 16:54 WIB

Terkini

Cerita Warga Terjebak di Lantai 9: Gempa Venezuela Mengerikan dan Menakutkan

Cerita Warga Terjebak di Lantai 9: Gempa Venezuela Mengerikan dan Menakutkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:18 WIB

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:49 WIB

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:31 WIB

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:23 WIB

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:06 WIB

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:54 WIB

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB