38.400 Butir Happy Five Berbungkus Permen, Mau Diedarkan saat Valentine

Kamis, 06 Februari 2020 | 20:18 WIB
38.400 Butir Happy Five Berbungkus Permen, Mau Diedarkan saat Valentine
Ditres Narkoba Polda Metro Jaya membekuk kurir narkoba jenis Happy Five berinisial E alias Eko. Dari tangan pelaku, polisi menyita 38.400 butir Happy Five yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal London, Inggris.  [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian, atas perbuatannya Eko dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun, ancamannya yakni 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI