Kekinian, atas perbuatannya Eko dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun, ancamannya yakni 15 tahun penjara.
38.400 Butir Happy Five Berbungkus Permen, Mau Diedarkan saat Valentine
Kamis, 06 Februari 2020 | 20:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penyelundupan Narkoba Happy Five Berbungkus Permen London Terbongkar
06 Februari 2020 | 14:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI