Teteskan Lilin saat Bersetubuh Bakal Diciduk, Pemerintah Akan Larang BDSM

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 17 Februari 2020 | 18:24 WIB
Teteskan Lilin saat Bersetubuh Bakal Diciduk, Pemerintah Akan Larang BDSM
Ilustrasi BDSM.

Suara.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (2020).

Dalam salah satu pasal yang diajukan, pemerintah akan melarang praktik Bondage, Discipline, Domination, Submission, Sadism dan Masacochism (BDSM).

Untuk diketahui, BDSM adalah singkatan dari perbudakan, dominasi, penyerahan diri, sadisme, sadomasokisme.

Pada praktiknya, terdapat orang yang berkecenderungan melakukan aksi sadistik dalam berhubungan intim seperti meneteskan cairan lilin ke pasangannya.

BDSM juga merujuk pada khayalan-khayalan seksual yang dinilai membahayakn.

Baca selengkapnya di artikel "Penelitian: Fantasi Seksual Tingkatkan Kualitas Hubungan Pasangan", https://tirto.id/dcAw

Draf RUU Ketahanan Keluarga tersebut bocor ke media sosial. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa pasangan yang melakukan BDSM akan diciduk oleh aparat dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi.

Dari penelusuran Suara.com, Senin (17/2/2020), dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut mengizinkan pemerintah untuk menangani masalah krisis keluarga. Hal itu tertuang dalam pasal 85.

"Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) huruf f berupa: rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikologis, bimbingan rohani dan/atau rehabilitasi medis."

baca juga

Pasal 85 tersebut kemudian dijabarkan kembali dalam dua pasal selanjutnya yakni pasal 86 dan 87.

Dalam kedua pasal tersebut dituliskan, apabila ada anggota keluarga dewasa yang mengalami penyimpangan seksual mengetahui anggota keluarga lain mengalami hal tersebut, wajib melaporkan kepada badan ketahanan keluarga.

Dalam bagian penjelasan pasal demi pasal, pada Pasal 85 dijelaskan maksud dari penyimpangan seksual.

"Yang dimaksud dengan penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain sadisme, masochisme, homoseks, lesbian dan incest."

Dikutip dari laman DPR.go.id, RUU tersebut diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 oleh tiga anggota DPR RI dari fraksi Gerindra dan PKS. Ketiga anggota tersebut antara lain Sodik Mudjahid, Ledia Hanifah, dan Netty Prasetiyani.

Alasan mereka mendukung disahkannya RUU Ketahanan Keluarga tersebut karena pembangunan berbasis keluarga sangat penting dalam pembangunan masyarakat.

"Kami memandang pembangunan berbasis keluarga menjadi satu hal yang sangat penting. Ada banyak persoalan yang harusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan keluarga," kata anggota Badan Legislatif DPR RI Ledia Hanifah di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa (3/12/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Tak Bisa Ubah UU, DPR: Mungkin Isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja Salah Ketik

PP Tak Bisa Ubah UU, DPR: Mungkin Isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja Salah Ketik

News | Senin, 17 Februari 2020 | 15:25 WIB

Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud: Mungkin Salah Ketik

Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud: Mungkin Salah Ketik

News | Senin, 17 Februari 2020 | 14:37 WIB

Buruh Tolak Omnibus Law, Bos BKPM Bilang Begini

Buruh Tolak Omnibus Law, Bos BKPM Bilang Begini

News | Senin, 17 Februari 2020 | 12:59 WIB

Hiruk-Pikuk Omnibus Law

Hiruk-Pikuk Omnibus Law

Your Say | Senin, 17 Februari 2020 | 12:29 WIB

Geram Namanya Dicatut Pemerintah, KASBI: RUU Cilaka Tak Demokratis

Geram Namanya Dicatut Pemerintah, KASBI: RUU Cilaka Tak Demokratis

News | Minggu, 16 Februari 2020 | 22:00 WIB

Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law, Ombudsman: Saya Malu

Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law, Ombudsman: Saya Malu

News | Minggu, 16 Februari 2020 | 16:02 WIB

Tolak RUU Omnibus Law, KSPI: Agen Outsourcing Kini Diberi Ruang

Tolak RUU Omnibus Law, KSPI: Agen Outsourcing Kini Diberi Ruang

Bisnis | Minggu, 16 Februari 2020 | 13:17 WIB

Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang

Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang

News | Minggu, 16 Februari 2020 | 11:33 WIB

Terkini

Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap dengan Doa dan Susunan Acara

Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap dengan Doa dan Susunan Acara

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Prabowo Klaim Kinerja Pemerintahannya 'Oke', Gerindra Sodorkan Angka Kepuasan Publik

Prabowo Klaim Kinerja Pemerintahannya 'Oke', Gerindra Sodorkan Angka Kepuasan Publik

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:41 WIB

2 Rekomendasi Cushion Make Over Terbaik dengan Full Coverage, Tahan 24 Jam

2 Rekomendasi Cushion Make Over Terbaik dengan Full Coverage, Tahan 24 Jam

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Jadwal MotoGP Inggris 2026 Malam Ini: Jorge Martin Pole, Veda Ega Bakal Tancap Gas di Moto3

Jadwal MotoGP Inggris 2026 Malam Ini: Jorge Martin Pole, Veda Ega Bakal Tancap Gas di Moto3

Sport | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Saat Kemiskinan Merampas Kebebasan Cinta

Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Saat Kemiskinan Merampas Kebebasan Cinta

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:30 WIB

IHSG Menuju Level 6.500 Besok? Ini Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Menuju Level 6.500 Besok? Ini Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Polisi Buru 2 Otak Perusakan Kabel Optik Pademangan, Dibayar Rp1 Juta untuk Jegal Pesaing

Polisi Buru 2 Otak Perusakan Kabel Optik Pademangan, Dibayar Rp1 Juta untuk Jegal Pesaing

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR

Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:19 WIB

3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya

3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya

Tekno | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:14 WIB

×