Terancam Pasal Perintangan, KPK Ultimatum Pengacara Beberkan Lokasi Nurhadi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 18 Februari 2020 | 11:54 WIB
Terancam Pasal Perintangan, KPK Ultimatum Pengacara Beberkan Lokasi Nurhadi
Maqdir Ismail, kuasa hukum eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Maqdir Ismail, pengacara tersangka Nurhadi segera melaporkan keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu yang telah berstatus buronan.

Hal itu disampaikan KPK menyusul pernyataan Maqdir yang diketahui pernah menyebut Nurhadi berada di Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminta Maqdir bisa memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Nurhadi yang kini masih misterius.

"Silakan Pak Maqdir datang ke KPK dan laporkan, serta infokan ke kami di mana posisi tersangka (Nurhadi) yang disampaikan katanya ada di Jakarta, sehingga pasti penyidik KPK akan tindak lanjuti," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).

Terkait informasi itu, Ali mengatakan, KPK bisa menjerat orang yang dianggap telah menyembunyikan tersangka dalam kasus korupsi. Penindakan hukum terhadap pihak yang sengaja menyembunyikan keberadaan koruptor itu bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ali menyebutkan, kategori dalam hal ini masuk dalam kasus perintangan penyidikan.

"Kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang-orang yang kami cari dengan sengaja tentunya maka itu dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan itu diancam UU dengan Pasal 21 UU Tipikor," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Namun, sepanjang penyidikan kasus ini, Nurhadi beberapa kali mangkir dalam pemanggilan sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah menetapkan status Nurhadi sebagai buronan.

baca juga

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019), KPK belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi, Rezku dan Hiendra.

Meski belum ditahan, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi agar ketiga tersangka dilarang bepergian keluar negeri. Pencekalan terhadap Nurhadi dan dua tersangka lainnya selama enam bulan itu sudah berlaku sejak 12 Desember 2019. 

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berhadiah iPhone 11, KPK Tak Tersindir Sayembara Cari Buronan Harun Masiku

Berhadiah iPhone 11, KPK Tak Tersindir Sayembara Cari Buronan Harun Masiku

News | Senin, 17 Februari 2020 | 15:09 WIB

KPK: Status Buronan Nurhadi Tak Berlebihan

KPK: Status Buronan Nurhadi Tak Berlebihan

News | Sabtu, 15 Februari 2020 | 05:50 WIB

KPK Eksekusi Hendri Yuzal Stafsus Gubernur Irwandi Yusuf ke Lapas Cipinang

KPK Eksekusi Hendri Yuzal Stafsus Gubernur Irwandi Yusuf ke Lapas Cipinang

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 20:04 WIB

Eks Sekretaris MA Jadi Buronan, Pengacara: KPK Berlebihan

Eks Sekretaris MA Jadi Buronan, Pengacara: KPK Berlebihan

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 10:01 WIB

KPK Tunggu Janji Zulkifli Hasan yang Bersedia Diperiksa Jumat Pekan Ini

KPK Tunggu Janji Zulkifli Hasan yang Bersedia Diperiksa Jumat Pekan Ini

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 19:47 WIB

Besok, KPK akan Jawab Gugatan Praperadilan MAKI terkait Kasus Suap PAW

Besok, KPK akan Jawab Gugatan Praperadilan MAKI terkait Kasus Suap PAW

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 00:50 WIB

Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki

Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 21:30 WIB

Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Dua Kali Tak Datang, Zulhas Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 21:20 WIB

Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu

Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 22:40 WIB

Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok

Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 21:50 WIB

Terkini

Dunia Kerja yang Semakin Keras Bukan Ancaman bagi Gen Z

Dunia Kerja yang Semakin Keras Bukan Ancaman bagi Gen Z

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 23:07 WIB

PTUN Batalkan Penggolongan Tarif Air Kalibata City sebagai Rumah Susun Menengah

PTUN Batalkan Penggolongan Tarif Air Kalibata City sebagai Rumah Susun Menengah

News | Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB

PDIP Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan Bung Karno Lewat Soekarno Run 2026

PDIP Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan Bung Karno Lewat Soekarno Run 2026

News | Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB

4 Cara Mengecek E-Meterai Asli, Perhatikan Ciri-ciri yang Palsu!

4 Cara Mengecek E-Meterai Asli, Perhatikan Ciri-ciri yang Palsu!

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB

Menko Airlangga Klaim Kasus Sadap Presiden Bisa Berdampak ke Ekonomi Negara

Menko Airlangga Klaim Kasus Sadap Presiden Bisa Berdampak ke Ekonomi Negara

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 22:45 WIB

Kebakaran di Hall Selatan Stasiun Gambir, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tak Terganggu

Kebakaran di Hall Selatan Stasiun Gambir, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tak Terganggu

News | Sabtu, 07 November 2026 | 22:41 WIB

Cara Membeli E-Meterai Online untuk Persiapan CPNS 2026, Jangan Sampai Kehabisan!

Cara Membeli E-Meterai Online untuk Persiapan CPNS 2026, Jangan Sampai Kehabisan!

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 22:30 WIB

Literasi Keuangan Sumbar Masih 76,6 Persen, Easycash Sasar Mahasiswa dan UMKM

Literasi Keuangan Sumbar Masih 76,6 Persen, Easycash Sasar Mahasiswa dan UMKM

Sumbar | Sabtu, 07 November 2026 | 22:15 WIB

DPP AMPI Tegaskan Soliditas, Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Bahlil Lahadalia di Partai Golkar

DPP AMPI Tegaskan Soliditas, Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Bahlil Lahadalia di Partai Golkar

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 22:07 WIB

PDCA dan Suggestion System, Dua Cara Mengajak Karyawan Aktif Berinovasi

PDCA dan Suggestion System, Dua Cara Mengajak Karyawan Aktif Berinovasi

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 22:06 WIB

×