Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Gus Sahal: Negara Memaksakan Kadrunisme

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 22 Februari 2020 | 10:18 WIB
Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Gus Sahal: Negara Memaksakan Kadrunisme
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat Akhmad Sahal mengkritik keras Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menuai kontroversi. Iaa menyebut pemerintah telah mencampuri keluarga dengan memaksakan kadrunisme.

Hal itu disampaikan oleh Gus Sahal melalui akun Twitter miliknya @sahal_AS. Gus Sahal menilai RUU tersebut berbahaya bagi bangsa Indonesia.

"Yang berbahaya dari RUU Ketahanan Keluarga bukan hanya karena negara mencampuri keluarga, tapi negara mencampuri keluarga dengan memaksakan kadrunisme," kata Gus Sahal seperti dikutip Suara.com, Sabtu (22/2/2020).

Istilah kadrun atau singkatan dari kadal gurun sendiri banyak digunakan setelah Pilpres 2019 berakhir. Istilah tersebut disebut-sebut merujuk pada kelompok yang kontra dengan pemerintah.

Gus Sahal menolak keras RUU Ketahanan Keluarga disahkan. Ia mengajak seluruh warga Indonesia untuk melawan RUU tersebut.

"Kalau mau membajak NKRI untuk menerapkan kadrunisme, hanya ada satu kata: lawan!" ungkap Gus Sahal.

Gus Sahal soal RUU Ketahanan Keluarga (Twitter/sahal_as)
Gus Sahal soal RUU Ketahanan Keluarga (Twitter/sahal_as)

Pelaku BDSM dalam Keluarga Bakal Direhabilitasi

Dalam RUU Ketahanan Keluarga disebutkan bahwa pasangan yang melakukan BDSM akan diciduk oleh aparat dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi. RUU tersebut mengizinkan pemerintah untuk menangani masalah krisis keluarga. Hal itu tertuang dalam pasal 85.

"Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) huruf f berupa: rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikologis, bimbingan rohani dan/atau rehabilitasi medis."

Pasal 85 tersebut kemudian dijabarkan kembali dalam dua pasal selanjutnya yakni pasal 86 dan 87.

Dalam kedua pasal tersebut dituliskan, apabila ada anggota keluarga dewasa yang mengalami penyimpangan seksual mengetahui anggota keluarga lain mengalami hal tersebut, wajib melaporkan kepada badan ketahanan keluarga.

Dalam bagian penjelasan pasal demi pasal, pada Pasal 85 dijelaskan maksud dari penyimpangan seksual.

"Yang dimaksud dengan penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain sadisme, masochisme, homoseks, lesbian dan incest."

Kamar Anak dan Orang Tua Wajib Dipisah

Masih di RUU Ketahanan Keluarga, tertera pasal 33 ayat (1) huruf yang mengatur pemenuhan kebutuhan pangan, gizi, kesehatan, sandang dan tempat tinggal yang layak menjadi tanggungjawab keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Soal RUU Ketahanan Keluarga: Segitunya Negara Masuk Ranah Privat?

Istana Soal RUU Ketahanan Keluarga: Segitunya Negara Masuk Ranah Privat?

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 20:29 WIB

Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons

Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 18:36 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Pisah Kamar Anak, Ferdinand: Seliar Ini Fantasinya?

RUU Ketahanan Keluarga Pisah Kamar Anak, Ferdinand: Seliar Ini Fantasinya?

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:41 WIB

Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid

Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:16 WIB

Kritik RUU Ketahanan Keluarga, PSI: Urus Bonus Demografi, Bukan BDSM

Kritik RUU Ketahanan Keluarga, PSI: Urus Bonus Demografi, Bukan BDSM

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 09:28 WIB

RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Keluarga dan Donor Sperma Dipidana

RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Keluarga dan Donor Sperma Dipidana

Video | Jum'at, 21 Februari 2020 | 07:05 WIB

Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan

Bukti Indonesia Krisis Cinta, DPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Disahkan

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 05:14 WIB

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Pasal-Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:16 WIB

Terkini

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB