Pasal tersebut kemudian dijabarkan kembali di pasal 33 ayat (2). Dalam pasal tersebut menjabarkan spesifikasi tempat tinggal layak untuk keluarga yang harus dipenuhi.
Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Gus Sahal: Negara Memaksakan Kadrunisme
Sabtu, 22 Februari 2020 | 10:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Istana Soal RUU Ketahanan Keluarga: Segitunya Negara Masuk Ranah Privat?
21 Februari 2020 | 20:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI