Buat Kampanye, Rano Karno Akui Terima Bantuan Terdakwa Wawan Rp 7,5 Miliar

Senin, 24 Februari 2020 | 15:22 WIB
Buat Kampanye, Rano Karno Akui Terima Bantuan Terdakwa Wawan Rp 7,5 Miliar
Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan peneriman uang Rp 1,5 miliar dari mantan Pegawai PT. Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. (Suara.com/Welly Hidayat)

Meski begitu, Rano Karno tetap menegaskan tak pernah menerima uang terkait kampanye tersebut dari Wawan sampai ketangannya.

"Dari Pak Wawan. Cuma saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," tutup Rano

Untuk diketahui, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Wawan dalam perkara korupsi (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan Tahun 2012.

Dalam dakwaan itu, Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut ikut menikmati duit korupsi Wawan sevesar Rp 700 juta. Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2019).

Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.

Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI