Keberatan soal Berita Pembebasan Napi Koruptor, Menkumham Hubungi Najwa

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Minggu, 05 April 2020 | 21:06 WIB
Keberatan soal Berita Pembebasan Napi Koruptor, Menkumham Hubungi Najwa
Menkumham Yasonna Laoly dan Najwa Shihab di acara Mata Najwa. (Youtube/Najwa Shihab)

Suara.com - Presenter Najwa Shihab membeberkan protes keras Menteri Yasonna Laoly atas aksi media mengabarkan pembebasan narapidana koruptor.

Melalui Instagram-nya, Najwa membeberkan secara gamblang bagaimana dirinya dihubungi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memprotes berita pembebasan napi koruptor.

Berikut penjelasan Najwa Shihab:

"Percakapan saya dengan Menteri Yasonna soal pembebasan napi koruptor."

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa.” Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers," tulis Najwa pada Minggu (5/4/2020).

Kepada Najwa, Menteri Yasonna mengatakan pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasan napi koruptor guna mencegah covid-19 belum dilakukan.

"“Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut. Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. […] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas”,"tulis Najwa.

Selain itu, Menteri Yasonna menuduh jika media terlalu berlebihan dalam menanggapi isu pembebasan napi koruptor sebab covid-19 ini.

Unggahan Najwa Shihab tentang percakapannya dengan Menteri Yasonna Laoly. (Instagram/najwashihab)
Unggahan Najwa Shihab tentang percakapannya dengan Menteri Yasonna Laoly. (Instagram/najwashihab)

Najwa menuliskan, "Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi.”"

Najwa pun membela diri bahwa dirinya dan pers bukan berdasar imajinasi seperti yang dituduhkan Menteri Yasonna.

"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020. Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," jelas Najwa.

Najwa juga membubuhkan pernyataan penegak hukum seperti KPK yang juga keberatan dengan rencana pembebasan narapidana tersebut.

"Kajian KPK menunjukkan napi koruptor bukan penyebab kapasias berlebih lapas," tulis Najwa.

Dalam pesan percakapan tersebut, Najwa juga menanyakan pada Menteri Yasonna mengenai kapan usulan pembebasan narapidana koruptor tersebut akan diajukan ke Presiden, dan seperti apa konkritnya revisi PP 99/2012 tersebut.

Menteri Yasonna menjawab bahwa semua rencana tersebut sedang disimulasikan.

"Saya rapat di Menkopolhukam dulu," jawab Menteri Yasonna seperti yang dikutip Najwa Shihab.

Najwa pun kembali bertanya, "Apakah skemanya akan asimilasi seperti tahanan yang lain?"

"Wait and see. Tapi kangan provokasi dulu, ya," tukas Menteri Yasonna kepada Najwa Shihab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkumham Yasonna Curhat Dimaki Netizen karena Bebaskan 30 Ribu Narapidana

Menkumham Yasonna Curhat Dimaki Netizen karena Bebaskan 30 Ribu Narapidana

News | Minggu, 05 April 2020 | 13:44 WIB

Bantu Penanganan Covid-19, Sido Muncul Guyur Dana Rp 15 Miliar

Bantu Penanganan Covid-19, Sido Muncul Guyur Dana Rp 15 Miliar

Bisnis | Minggu, 05 April 2020 | 11:15 WIB

Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua

Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua

News | Minggu, 05 April 2020 | 10:37 WIB

Menkumham Yasonna Bantah Ajukan Revisi PP 99/2012 untuk Bebaskan Koruptor

Menkumham Yasonna Bantah Ajukan Revisi PP 99/2012 untuk Bebaskan Koruptor

News | Minggu, 05 April 2020 | 10:13 WIB

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Sabtu, 4 April 2020

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Sabtu, 4 April 2020

Video | Sabtu, 04 April 2020 | 15:47 WIB

Wacana Koruptor Dibebaskan karena Corona, Yasonna Laoly 'Dicolek' Najwa

Wacana Koruptor Dibebaskan karena Corona, Yasonna Laoly 'Dicolek' Najwa

News | Sabtu, 04 April 2020 | 16:19 WIB

Napi Korupsi Bebas karena Corona, Deddy Corbuzier hingga Rossa Bereaksi

Napi Korupsi Bebas karena Corona, Deddy Corbuzier hingga Rossa Bereaksi

Entertainment | Sabtu, 04 April 2020 | 14:43 WIB

Dana Penanganan COVID-19 di Kulon Progo Ditambah Rp4 Miliar

Dana Penanganan COVID-19 di Kulon Progo Ditambah Rp4 Miliar

Jogja | Jum'at, 03 April 2020 | 19:41 WIB

Driver Ojol yang Melindungi Pizza dari Mobil Disinfektan Dapat Penghargaan

Driver Ojol yang Melindungi Pizza dari Mobil Disinfektan Dapat Penghargaan

News | Jum'at, 03 April 2020 | 17:13 WIB

Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona

Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:16 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB