Array

Mulai Jumat Dini Hari Nanti Diberlakukan PSBB Jakarta!

Kamis, 09 April 2020 | 22:57 WIB
Mulai Jumat Dini Hari Nanti Diberlakukan PSBB Jakarta!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020) dini hari.

"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.

Anies menyatakan Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.

Ojol tak boleh ambil penumpang

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan peraturan untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dirampungkan. Salah satunya, aturan ini melarang ojek online (ojol) membawa penumpang.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Keterangan Anies Baswedan soal Penerapan PSBB

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Kemenhub disebutnya menginginkan Pergub yang dibuat Anies tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.

"Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, Permenkes nomor 9 tahun 2020. Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya.

Karena Permenkes tidak ada perubahan, maka Pergub juga tak boleh mengatur ojol boleh bawa penumpang saat PSBB. Namun jika nantinya ada perubahan, ia akan menyesuaikan aturan dalam Pergubnya.

"Sehingga ojek boleh mengantar barang, tapi tidak mengantarkan orang. Apabila ada perubahan, kita akan menyesuaikan dalam peraturan ini."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah menyelesaikan susunan untuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini nantinya akan berisikan teknis penerapan PSBB di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI