Tak Sengaja Menonton Iklan Syur saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Kamis, 30 April 2020 | 15:49 WIB
Tak Sengaja Menonton Iklan Syur saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Keterangan pers di Kantor Kemeninfo terkait konten pornografi di dalam sistem GIF di layanan WhatsApp, di Jakarta, Senin (6/11).

Suara.com - Ketika sedang berselancar di dunia maya, atau menyelami sosial media, terkadang kita menemukan konten-konten berbau seksualitas yang tak sengaja kita lihat saat sedang berpuasa. Lalu, apakah puasa kita seketika menjadi batal?

Perlu diingat bahwa ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa dan menonton video syur tidak masuk dalam delapan hal tersebut.

Namun, salah satu dari delapan hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani secara sengaja.

Puasa seseorang bisa batal apabila keluar air mani akibat bersentuhan kulit seperti berhubungan seksual.

Menyadur dari Islami.co, dalam Al-Fiqhu Al-Manhajj, keluarnya air mani akibat persentuhan secara sengaja bisa membatalkan puasa, termasuk rmasturbasi atau onani.

Tetapi, hal ini berbeda dengan mazhab Hanafi dan Syafi'i yang berpendapat bahwa bermarsturbasi hingga mengeluarkan air mani tidak membatalkan puasa.

Untuk kasus menonton film syur, dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al Bukhari yang menyebut:

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu."(HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, melihat film tersebut termasuk dalam zina mata, sedangkan zina adalah sebuah dosa.

baca juga

Selain itu, perbuatan zina berpotensi menghilangkan pahala kita saat berpuasa Ramadan.

Lalu bagaimana jika kita tak sengaja menonton iklan atau tayangan yang berbau syur?

Pada prinsipnya, segala hal yang tak sengaja dilakukan saat puasa tidak dapat membatalkan puasa.

Ada baiknya, ketika kita tak sengaja melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan agar segera sadar diri dan mengingat Allah dengan mengucap "Astaghfirullahaladzim, Laa ilaaha illallahu Allahu akbar".

Sumber: Artikel Islami.co berjudul "Apakah Menonton Video Porno Membatalkan Puasa?" oleh Isniyatul Khumayah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Disuntik Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah Disuntik Dapat Membatalkan Puasa?

Health | Rabu, 29 April 2020 | 05:00 WIB

Keluar Haid Jelang Berbuka, Bagaimana Hukum Puasanya?

Keluar Haid Jelang Berbuka, Bagaimana Hukum Puasanya?

News | Selasa, 28 April 2020 | 15:23 WIB

Viral Ceramah Ustaz soal 'Onani Berdosa Tapi Tak Batalkan Puasa'

Viral Ceramah Ustaz soal 'Onani Berdosa Tapi Tak Batalkan Puasa'

News | Senin, 27 April 2020 | 07:51 WIB

Bolehkah Puasa Ramadan Tapi Tidak Mandi Wajib?

Bolehkah Puasa Ramadan Tapi Tidak Mandi Wajib?

News | Minggu, 26 April 2020 | 14:51 WIB

Ada 6 Orang Yang Boleh Buka Puasa di Siang Hari, Siapa Saja?

Ada 6 Orang Yang Boleh Buka Puasa di Siang Hari, Siapa Saja?

News | Minggu, 26 April 2020 | 13:10 WIB

Terkini

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

×