Tapol Papua Diminta Uang oleh Oknum di Penjara untuk Bisa Bebas Asimilasi

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2020 | 19:27 WIB
Tapol Papua Diminta Uang oleh Oknum di Penjara untuk Bisa Bebas Asimilasi
Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Lima dari enam tahanan politik Papua mendadak batal dapat pembebasan asimilasi dari penjara pada Selasa (12/5/2020) hari ini, selain tekanan politik, mereka juga sempat dimintakan uang untuk bebas oleh oknum petugas di penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid yang menyebut kuasa hukum dari kelima tapol Papua sempat dimintakan uang sejumlah Rp 1 juta oleh oknum petugas penjara.

"Pendamping (hukum) mereka sempat melaporkan kepada Amnesty adanya oknum yang meminta uang. Panitera sempat minta uang Rp 1 jt ke penasehat hukum," kata Usman kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Fakta ini, kata Usman, menimbulkan dugaan bahwa ada praktik jual beli asimilasi di penjara selama ini belum bisa benar-benar dihapuskan.

Oleh sebab itu, Amnesty meminta Ombdusman RI untuk mengusut dugaan mal-administrasi yang terjadi terhadap keempat tapol Papua di Rumah Tahanan Salemba dan satu tapol Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20) yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, rutan yang kabarnya sudah ada tahanan terjangkit covid-19.

“Jika pihak berwenang ingin mendengarkan imbauan Komisi Tinggi HAM PBB dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di penjara, justru pembebasan terhadap seluruh tahanan hati nurani tersebut sangat mendesak dan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Selain kelima tapol Papua, Amnesty juga mendesak pemerintah memberikan asimilasi kepada kelompok lain seperti perempuan hamil, orang dengan disabilitas, orang lanjut usia, orang yang sakit, pelaku kejahatan ringan serta tahanan yang akan segera menyelesaikan masa hukumannya.

Sebelumnya, kelima tapol Papua itu seharusnya bebas pada 26 Mei 2020, namun pada 11 Mei petugas rutan menyatakan bahwa kelimanya akan mendapatkan asimilasi pembebasan napi dalam rangka pencegahan corona.

Namun, saat kelimanya sudah berkemas dan berada di ruang transit penjara untuk segera pulang, tiba-tiba pada pukul 17.00 WIB, petugas registrasi kembali memanggil kelima tapol dan menyatakan bahwa asimilasi batal diberikan kepada mereka sehingga mereka batal bebas hari ini.

"Alasannya 'para tapol melakukan kejahatan  terhadap  keamanan Negara' dimana berbenturan dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Tim Advokasi Papua Michael Himan.

Oleh karena itu, kelima tapol ini masih harus mendekap di penjara sekitar dua minggu ke depan, diperkirakan mereka baru bisa bebas murni tanpa asimilasi pada 26 Mei 2020.

Tim Advokasi Papua menduga ada tekanan politik yang masih saja menekan para aktivis Papua, bahkan ketika mereka sudah divonis sekali pun.

Tim Advokasi Papua juga meminta Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk menyelidiki keputusan yang diambil oleh Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan ini.

Sementara satu tahanan politik lainnya, Isay Wenda (25) yang divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, sudah keluar penjara terlebih dahulu pada 28 April 2020 lalu.

Untuk diketahui, Majelis hakim memutuskan bahwa keenamnya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang makar saat menggelar aksi damai terkait di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya pada 28 Agustus 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batal Bebas! Amnesty Ungkap Dugaan Jual Beli Asimilasi Tapol Papua

Batal Bebas! Amnesty Ungkap Dugaan Jual Beli Asimilasi Tapol Papua

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:15 WIB

Batal Bebas dari Penjara, Tahanan Politik Papua Diprank Negara

Batal Bebas dari Penjara, Tahanan Politik Papua Diprank Negara

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 23:17 WIB

Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan

Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 19:22 WIB

Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini

Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:58 WIB

Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara

Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua

Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 16:43 WIB

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

News | Jum'at, 24 April 2020 | 22:33 WIB

Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara

Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara

News | Jum'at, 24 April 2020 | 16:24 WIB

Terkini

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:23 WIB

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB