Array

Belum Bebas Murni, Terpidana M Nazaruddin Pelesiran ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2020 | 12:14 WIB
Belum Bebas Murni, Terpidana M Nazaruddin Pelesiran ke Jakarta
Terpidana M Nazaruddin. (Dokumentasi Bapas).

Suara.com - Belum dinyatakan bebas murni, terpidana kasus suap M Nazaruddin, sudah pelesiran ke Jakarta.

Hal itu diketahui, berdasarkan keterangan dari pembimbing Nazaruddin, dari Bapas Klas 1 Bandung.

"Nazaruddin, sekarang posisinya di Jakarta," kata Budianan, Pembimbing Nazaruddin, dari Bapas Klas 1 Bandung, saat ditemui di Kantor Bapas Klas 1 Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020).

Budi mengatakan, mantan ben‎dahara Partai Demokrat itu, tengah menemui istri dan anaknya. Nazaruddin pun telah melapor kepergian ke Jakarta, kepada dirinya.

"Dia di Jakarta, mau nemuin istri dan anaknya," kata Budi.

Menurut Budi, hal tersebut tidak menjadi permasalahan. Pasalnya dalam aturan warga binaan pemasyarakatan yang tengah menjalani cuti menjelang bebas, memperbolehkan untuk keluar kota, asal memberikan keterangan dan melaporkan kepergiannya, kepada pembimbing.

"Kalau keluar negeri,belum boleh. Bisa saja, tapi harus dengan izin mentri," ‎katanya.

‎Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, M. Nazaruddin, diketahui telah menghirup udara bebas. Mantan bendaharaumum Partai Demokrat tersebut, bebas pada 14 Juni 2020, hari Minggu kemarin.

"Atas nama M. Nazarudin, dikeluarkan untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga: Mantan Bendum Partai Nazaruddin Bebas, Begini Tanggapan Demokrat

Aris mengatakan, ‎Nazaruddin ‎sebelumnya telah menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan, di Bapas. Usai melakukan bimbingan, sebelum bebas murni, Nazaruddin harus menjalani cuti menjelang bebas (CMB), yang saat ini dijalaninnya.

"‎Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris.

Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin,berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI