7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!

Rabu, 17 Juni 2020 | 17:16 WIB
7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!
Pengacara cum aktivis hak asasi manusia Veronica Koman,dianugerahi Penghargaan HAM Sir Ronald Wilson oleh Dewan Australia untuk Pembangunan Internasional (ACFID). [dokumentasi]

Kemudian, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay diputus hukuman 11 bulan penjara. Terakhir, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dihukum 11 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang meminta hakim menghukum penjara bervariasi antara 4 tahun sampai 17 tahun.

Setelah menerima putusan itu, ketujuh tapol dan JPU memilih untuk menimbang terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.

"Hakim yang mulia terima kasih, saya pikir-pikir dulu," kata Buchtar Tabuni.

"Alasan saya, barang bukti berupa parang, panah, segala macam itu, didapat dari mana? Saya tidak tahu."

"Alasan  kedua, hakim yang mulia, bukan saya tidak mau 11 bulan penjara. Dari hati nurani, saya merasa tidak bersalah," tegasnya.

Pelaku rasis terhadap Papua divonis ringan

Untuk diketahui pula, sejumlah pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya yang jadi biang demonstrasi rakyat, jutru divonis ringan.

Mereka di antaranya warga sipil Syamsul Arifin (5 bulan penjara); Tri Susanti alias Mak Susi, 7 bulan; Ardian Andiansah, 10 bulan; serta seorang tentara Serda Unang Rohana, 2 bulan.

Baca Juga: 7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI