Terkendala Masalah Teknis, Kebijakan Travel Bubble Hong Kong Macet

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:05 WIB
Terkendala Masalah Teknis, Kebijakan Travel Bubble Hong Kong Macet
Ilustrasi travel bubble.[Shutterstock]

Suara.com - Rencana Hong Kong untuk menggunakan travel bubble atau gelembung perjalanan dengan negara tetangga macet karena masalah teknis.

Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam mengatakan sudah banyak pekerjaan yang dilakukan namun terdapat masalah lain yang menghambat kebijakan tersebut.

"Sekarang masalahnya bukan hanya di pihak Hong Kong, karena negara tetangga juga telah memberlakukan persyaratan karantina wajib 14 hari sejak akhir April," kata Lam disadur dari South China Morning Post pada Selasa (23/6/2020).

"Jadi kami harus menemukan cara untuk mengatasi rangkaian karantina sebelum orang dapat dengan mudah melakukan perjalanan lagi."

"Ada masalah teknis tertentu yang harus diatasi dan jumlah orang yang akan kami izinkan melintasi perbatasan setiap hari. Banyak pekerjaan telah dilakukan di bagian depan itu, termasuk kode kesehatan." papar Lam.

Dia mengatakan pihak Hong Kong berharap untuk menerapkan gelembung perjalanan "sesegera mungkin" tetapi banyak tantangan yang harus dihadapi.

Jumlah total kasus Covid-19 yang tercatat di Hong Kong mencapai 1.161 pada hari Senin (22/6), dengan lima kematian. Makau mencatat 45 kasus, sementara di Guangdong ada 1.634 kasus.

Pejabat Hong Kong mengungkapkan bahwa mereka sedang mengerjakan sistem yang akan memungkinkan seorang pelancong membuktikan jika mereka bebas dari Covid-19. Tujuannya agar terbebas dari masa karantina.

Pengaturan serupa sudah ada antara Macau dan provinsi Guangdong, China. Orang yang dinyatakan negatif Covid-19 dalam tujuh hari dari keberangkatan, dan dianggap berisiko rendah tertular virus, diizinkan melintasi perbatasan.

baca juga

Lam juga membantah laporan media yang mengatakan Makau akan dikecualikan dari skema travel bubble tersebut. Dia mengatakan kedua pemerintah sedang bekerja keras untuk memfasilitasi perjalanan bagi warganya.

Hong Kong memberlakukan karantina wajib selama 14 hari untuk orang-orang yang tiba dari China sejak awal Februari, dan juga bagi mereka yang datang dari Makau dan Taiwan pada akhir Maret.

Tetapi bagi orang-orang dengan kepentingan khusus dibebaskan dari karantina, seperti pekerja yang dianggap penting untuk menjalankan pemerintahan, melindungi keselamatan atau kesehatan warga Hongkong, memasok barang dan jasa yang diperlukan untuk warga, serta kasus "keadaan luar biasa" yang melayani kepentingan publik Hong Kong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AS Sebut 4 Media Ini Jadi Alat Propaganda Pemerintah China

AS Sebut 4 Media Ini Jadi Alat Propaganda Pemerintah China

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 10:58 WIB

Hadirnya Tenaga Kerja Asing Justru Untungkan Daerah

Hadirnya Tenaga Kerja Asing Justru Untungkan Daerah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2020 | 08:42 WIB

Jaga Likuiditas, Bank Sentral China Suntik Rp 240 Triliun ke Pasar Uang

Jaga Likuiditas, Bank Sentral China Suntik Rp 240 Triliun ke Pasar Uang

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2020 | 07:19 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×