Ini Persyaratan Pengurusan Gaji Pensiun PNS Meninggal Dunia

Reza GunadhaVita Suara.Com
Selasa, 07 Juli 2020 | 21:26 WIB
Ini Persyaratan Pengurusan Gaji Pensiun PNS Meninggal Dunia
Ilustasi gaji karyawan. [Shutterstock]

Suara.com - Salah satu fasilitas yang membuat banyak warga Indonesia tergiur menjadi pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) adalah, uang pensiunan.

Meski sudah tak lagi bekerja karena melewati masa usia produktif, mereka akan tetap mendapat uang pensiunan selayaknya gaji bulanan.

Besaran gaji pensiun yang diterima berbeda-beda, sesuai golongan PNS yang bersangkutan.

Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dana para pensiunan sekaligus mengurus dana pencairannya.

Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris dari PNS tetap akan mendapatkan gaji pokok bulanan serta uang duka wafat. Ahli waris dari pensiunan PNS yaitu janda/duda/yatim-piatu

Berdasarkan laman resmi Pt Taspen (Persero), berikut persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia:

Persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Janda/Duda

  1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  2. Asli SPTB yang disahkan serendah-rendahnya Lurah / Kepala Desa
  3. Asli dan Tembusan SK Pensiun berpas photo dalam hal SK Tembusan tersebut belum diterima oleh PT Taspen (Persero)
  4. 3 (tiga) lembar pas photo ukuran 3x
  5.  Fotocopi KTP pemohon atau ahli waris
  6. Fotocopy surat nikah yang telah dilegalisir lurah/Kepala KUA
  7. Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa

Persyaratan pengurusan gaji pensiun PNS meninggal dunia Yatim/Yatim-Piatu

  1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
  2.  Asli dan Tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu
  3. Asli Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia diatas 21 tahun dari Kepala Desa/Lurah
  4. Surat Keterangan Perwalian bagi anak/anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan :

    Apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari Kepala Desa / Lurah

    Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV Terbaru, Ini Rinciannya

  5. Fotocopy KTP pemohon atau ahli waris
  6. 3 (tiga) lembar pas photo pemohon ukuran 3x4
  7. Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21 s.d 25 tahun harus melamprkan Asli Surat Keterangan Sekolah/kuliah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI