Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, DPR: Pakai Produksi Lokal Biar Murah

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 08 Juli 2020 | 14:52 WIB
Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, DPR: Pakai Produksi Lokal Biar Murah
Direktur Laboratorium Hepatika Bumi Gora Mulyanto yang juga menjadi salah seorang peneliti menunjukkan prototipe alat tes diagnostik cepat (rapid test) RI-GHA COVID-19 yang diproduksi di Laboratorium Hepatika Bumi Gora di Mataram, NTB, Senin (1/6). [ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena, menanggapi penetapan batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu. Menurut dia, penetapan tarif maksimal harus dilakukan agar biaya tak tinggi hingga memberatkan rakyat.

"Rapid test sesuai rekomendasi Kemenkes dan diberi batas harga maksimal oleh pemerintah. Harga harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Ia mengusulkan, untuk menekan harga jauh lebih murah dari batas atas, pengetasan bisa menggunakan alat rapid test hasil produksi dalam negeri yang sudah direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

"Apalagi ada rapid test dan PCR produksi dalam negeri yang sesuai lolos rekomendasi Kemenkes, harganya jauh lebih murah. Harus diprioritaskan untuk dipakai secara masal dan masif di seluruh indonesia dalam pengendalian Covid 19 di tanah air," ujar Melki.

Selain dapat menekan harga, kata Melki, penggunaan alat rapid test produksi dalam negeri sekaligus dapat membantu perekonomian.

"Berguna dalam aspek kesehatan sekaligus membantu memutar roda ekonomi dalam negeri dalam penanganan Covid-19," kata Melki.

Diketahui, Kementerian Kesehatan secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.

"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima suara.com, Rabu (8/7/2020).

baca juga

Ia menambahkan, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Selain itu, rapid test juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas layanan kesehatan.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyatakat agar mudah mendapat layanan pemeriksaan rapid test," ujar Bambang.

Menurut Bambang, pemerintah perlu ambil peran dalam menetapkan tarif tertinggi rapid test. Lantaran harga yang bervariasi di layanan kesehatan bisa membuat masyarakat bingung.

"Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibod agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan soal Kapasitas Penonton, Ini Masalah Utama Jika Bioskop Dibuka

Bukan soal Kapasitas Penonton, Ini Masalah Utama Jika Bioskop Dibuka

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 14:46 WIB

Dokter: Pasien Covid-19 yang Alami Koma Lebih Memilih Mati Daripada Siuman

Dokter: Pasien Covid-19 yang Alami Koma Lebih Memilih Mati Daripada Siuman

Health | Rabu, 08 Juli 2020 | 14:23 WIB

Kasus Covid-19 Kota Depok Tertinggi di Kecamatan Sawangan, Ini Penyebabnya

Kasus Covid-19 Kota Depok Tertinggi di Kecamatan Sawangan, Ini Penyebabnya

Jabar | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:57 WIB

AS Gelontorkan Rp 23 Triliun untuk Vaksin Covid-19 dari Novavax

AS Gelontorkan Rp 23 Triliun untuk Vaksin Covid-19 dari Novavax

Health | Rabu, 08 Juli 2020 | 14:08 WIB

Ilmuwan: Asal-usul Virus Corona Mungkin Tidak akan Pernah Teridentifikasi

Ilmuwan: Asal-usul Virus Corona Mungkin Tidak akan Pernah Teridentifikasi

Health | Rabu, 08 Juli 2020 | 14:01 WIB

Kebersihan Mulut Ternyata Memengaruhi Risiko Covid-19

Kebersihan Mulut Ternyata Memengaruhi Risiko Covid-19

Health | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:19 WIB

Terkini

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:45 WIB

Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT

Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT

News | Senin, 14 September 2026 | 15:44 WIB

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

News | Senin, 14 September 2026 | 15:44 WIB

Purbaya Diganti, Prabowo Lantik Suahasil Jadi Menteri Keuangan

Purbaya Diganti, Prabowo Lantik Suahasil Jadi Menteri Keuangan

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:42 WIB

Apakah Penggunaan Krim Malam Eksfoliasi Setiap Hari Bisa Menipiskan Kulit Wajah? Ini Penjelasannya

Apakah Penggunaan Krim Malam Eksfoliasi Setiap Hari Bisa Menipiskan Kulit Wajah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:42 WIB

Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara

Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara

News | Senin, 14 September 2026 | 15:42 WIB

Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap

Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 15:41 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Usai Rapat DPD

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya Usai Rapat DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:39 WIB

Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung

Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung

Malang | Senin, 14 September 2026 | 15:38 WIB

Strategi Memperbaiki Keuangan Gen Z demi Masa Depan dan Dana Darurat

Strategi Memperbaiki Keuangan Gen Z demi Masa Depan dan Dana Darurat

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:37 WIB

×