Array

Syarat Berkurban yang Sah saat Idul Adha

Dany GarjitoVita Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 18:31 WIB
Syarat Berkurban yang Sah saat Idul Adha
Sapi kurban Jokowi. (Antara)

Suara.com - Apa saja syarat berkurban yang sah saat Idul Adha?

Hari raya Idul Adha juga menjadi waktu bagi umat muslim berkurban, kurban merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan sebagai wasilah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban juga dianggap sebagai wujud ketaatan umat muslim kepada perintah sang Allah SWT yang telah memberikan beragam nikmat baik lahir atau batin.

Hukum berkurban adalah Sunnah Kifayah (kolektif) yang berarti bila dalam satu keluarga sudah ada salah satu anggota keluarganya yang berkurban makan sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lainnya.

Berkurban saat Idul Adha bisa juga dianggap wajib jika seseorang membuat nazar. Dalam kondisi demikian maka berkurban menjadi hukum yang wajib bagi mereka.

Melansir dari laman NU Online, kurban sunnah dan wajib memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanannya yaitu pada hari Nahar dan har-hari tasyriq (10,11,12 dan 13 Dzulhijjah). Jika dilakukan di luar waktu tersebut maka hukumnya tidak sah menjadi hewan kurban. Terdapat beberapa persyaratan untuk hewan kurban mulai dari niat berkurban hingga pihak yang menerima hewan kurban.

Berikut syarat berkurban yang sah saat Idul Adha:

1. Niat Kurban

Kurban diperbolehkan jika ingin disebeli sendiri oleh mudlahhi (Pelaksana kurban), boleh juga jika diwakilkan oleh orang lain. Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau saat memisahkan hewan yang ingin dikurbankan dengan hewan lainnya.

2. Hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi

Baca Juga: Gombloh, Sapi Rp 87 Juta Kurban Idul Adha 2020 Presiden Jokowi

Mudlahhi diperbolehkan untuk mengonsumsi daging dari hewan kurbannya.

3. Orang yang menerima daging kurban

Dalam kurban sunnah, boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin. Hak yang diterima oleh fakir/miskin bersifat tamlik yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh, sehingga kuurban yang mereka terima boleh dihibahkan, disedekahkan, dimakan ataupun dijual.

Bagi orang kaya penerima kurban memiliki hak tasaruf yang bersiat konsumtif. Orang kaya hanya boleh memakan dan memberikannya kepada orang lain hanya untuk dimakan, tidak diperbolehkan untuk menjualnya.

Itulah hukum dan syarat berkurban yang sah saat Idul Adha!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI