Array

Lacak Aliran Uang, Polisi akan Jerat Maria Pauline Lumowa Pasal TPPU

Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:16 WIB
Lacak Aliran Uang, Polisi akan Jerat Maria Pauline Lumowa Pasal TPPU
Bareskrim Polri merilis kasus Maria Pauline Lumowa, wanita pembobol bank BNI Rp 1,7 triliun. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Bareskrim Polri akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Maria Pauline Lumowa terkait kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelakan, bahwa polisi akan menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor terhadap Maria dengan ancaman pidana seumur hidup.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.

"Di mana (Pasal TPPU) ini akan kita buat dalam laporan polisi tersendiri," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2020).

Listyo mengemukakan selain menerapkan pasal TTPU, pihaknya pihaknya juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal itu dilakukan guna mengetahui aliran asset dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Jadi rencana ke depan kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL dan juga tentunya kita melakukan tracing asset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL, yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," ujar Listyo.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Baca Juga: MAKI: Ekstradisi Maria Tutupi Malu Menkumham Atas Bobolnya Djoko dan Harun

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI