Jokowi Tutup 18 Lembaga, Yunarto: Gitu Doang Mah Nggak Usah Marah-marah

Reza Gunadha, Ruhaeni Intan

Selasa, 21 Juli 2020 | 17:32 WIB
Jokowi Tutup 18 Lembaga, Yunarto: Gitu Doang Mah Nggak Usah Marah-marah
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. [Suara.com/Novian Andriansyah]

Suara.com - Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya menyindir Presiden Joko Widodo yang baru saja membubarkan 18 lembaga negara pada hari Senin (20/7/2020). Ia menyinggung video Jokowi marah-marah di depan para menteri yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.

Melalui akun Twitter-nya @yunartowijaya, Yunarto mengatakan Presiden Jokowi seharusnya tak perlu mengunggah video marah-marah jika pada akhirnya hanya membubarkan delapan belas lembaga.

"Kalau ujungnya cuma bubarin lembaga kayak begitu mah nggak usah pakai upload video marah-marah dulu pak," tulis @yunartowijaya via Twitter.

Cuitan Yunarto Wijaya (Twiter).
Cuitan Yunarto Wijaya (Twiter).

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat marah-marah di depan para menteri ketika mengadakan Sidang Kabinet Paripurna pada tanggal 18 Juni 2020. Rekaman sidang tersebut kemudian diunggah via YouTube dan membuat publik heboh.

Pasalnya, saat itu Jokowi mengancam akan mengadakn reshuffle menteri. Tak hanya itu, publik juga bertanya-tanya mengapa video tersebut baru dirilis 10 hari kemudian, yakni pada tanggal 28 Juni 2020.

Tak lama setelah itu, Jokowi mengatakan akan membubarkan 18 lembaga negara. Alasannya demi efisiensi agar anggaran negara bisa dialihkan untuk menangani urusan lainnya termasuk penanganan wabah Covid-19.

Pada Senin (20/7/2020), rencana itu pun benar-benar terealisasi. Ia membubarkan 18 lembaga negara yang mayoritas dibuat pada era Presiden SBY. Berikut daftar lengkap 18 lembaga negara yang dibubarkan:

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011.
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017.
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
  14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usul Lagi Bubarkan 19 Lembaga, Menteri Tjahjo: Sudah Diterima Presiden

Usul Lagi Bubarkan 19 Lembaga, Menteri Tjahjo: Sudah Diterima Presiden

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 15:48 WIB

Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Pegawai 18 Lembaga yang Dibubarkan

Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Pegawai 18 Lembaga yang Dibubarkan

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 14:11 WIB

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Wakil Ketua MPR Singgung soal Pembubaran BPIP

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Wakil Ketua MPR Singgung soal Pembubaran BPIP

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 14:20 WIB

Selfie bareng Jokowi, Fahri Hamzah: Berat Badan Presiden Turun 3 Kg

Selfie bareng Jokowi, Fahri Hamzah: Berat Badan Presiden Turun 3 Kg

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:40 WIB

18 Lembaga Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftar Lengkapnya

18 Lembaga Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftar Lengkapnya

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 11:15 WIB

Mirip Indonesia, Iran Blokir Internet saat Demo Meletus di Khuzestan

Mirip Indonesia, Iran Blokir Internet saat Demo Meletus di Khuzestan

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 17:59 WIB

Dipanggil Jokowi, Purnomo Diberitahukan Hal ini soal Pencalonan Gibran

Dipanggil Jokowi, Purnomo Diberitahukan Hal ini soal Pencalonan Gibran

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2020 | 14:26 WIB

Terkini

Serukan Dukungan untuk Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia, Anwar Ibrahim Malah Kena Skakmat

Serukan Dukungan untuk Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia, Anwar Ibrahim Malah Kena Skakmat

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:25 WIB

Unjuk Rasa di Monas Ganggu Operasional 8 Rute Transjakarta

Unjuk Rasa di Monas Ganggu Operasional 8 Rute Transjakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:24 WIB

Awas! Suhu Panas di Sulsel Bisa Tembus 45 Derajat, Ini Daftar Wilayah Masuk Status Siaga

Awas! Suhu Panas di Sulsel Bisa Tembus 45 Derajat, Ini Daftar Wilayah Masuk Status Siaga

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 16:24 WIB

KPA Desak Pemerintah Jalankan UU Reforma Agraria, Tak Cukup Berhenti di Ketukan Palu

KPA Desak Pemerintah Jalankan UU Reforma Agraria, Tak Cukup Berhenti di Ketukan Palu

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:22 WIB

Dekorasi Kamar Tidur Feng Shui Minimalis, Ikuti 9 Ide agar Makin Nyaman

Dekorasi Kamar Tidur Feng Shui Minimalis, Ikuti 9 Ide agar Makin Nyaman

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 16:21 WIB

Review Serial 10 PM: Ketika Teknologi Membuka Pintu Menuju Dunia Lain

Review Serial 10 PM: Ketika Teknologi Membuka Pintu Menuju Dunia Lain

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:20 WIB

Respons Sekjen PSI Raja Juli Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK

Respons Sekjen PSI Raja Juli Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:19 WIB

Dari Jembatan Kaluppini, Pertamina Sambungkan Kembali Harapan Warga Enrekang

Dari Jembatan Kaluppini, Pertamina Sambungkan Kembali Harapan Warga Enrekang

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 16:17 WIB

Tantangan Bisnis Spare Parts di Tengah Gempuran Mobil China

Tantangan Bisnis Spare Parts di Tengah Gempuran Mobil China

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 16:15 WIB

Arti Kedutan Alis Kanan dan Kiri Menurut Primbon Jawa, Apa Maknanya?

Arti Kedutan Alis Kanan dan Kiri Menurut Primbon Jawa, Apa Maknanya?

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 16:14 WIB

×