Jaksa KPK: Terdakwa Wahyu Setiawan Tak Layak jadi Justice Collaborator

Senin, 03 Agustus 2020 | 17:31 WIB
Jaksa KPK: Terdakwa Wahyu Setiawan Tak Layak jadi Justice Collaborator
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Justice Collaborator eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2020.

Permohonan JC itu ditolak JPU KPK saat membacakan tuntutan kepada Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).

"Terdakwa Wahyu Setiawan tidak layak ditetapkan menjadi JC (justice collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan," kata Jaksa Takdir Suhan.

Pertimbangan Jaksa KPK menolak JC lantaran Wahyu dianggap menjadi pelaku utama dan menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp 600 juta.

"Berdasarkan fakta hukum itu, telah dibuktikan terdakwa Wahyu Setiawan adalah pelaku utama dalam penerimaan uang," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).

Pertimbangan lainnya, terdakwa Wahyu dianggap selama persidangan dianggap tidak kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan Penuntut Umum.

"Kami selaku penuntut umum menilai terdakwa Wahyu Setiawan kurang kooperatif, ada sejumlah bantahan yang tidak beralasan karena tidak sesuai dengan fakta," kata Jaksa Takdir.

Wahyu diketahui sempat mengajukan permohonan JC saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu.

Dalam permohonan JC itu, Wahyu bersedia membongkar pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kasus suap PAW.

Baca Juga: Terima Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Dituntut 8 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Wahyu akan membeberkan mengenai kecurangan pemilu, pilpres maupun pilkada.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Wahyu penjara selama delapan tahun terkait suap PAW anggota DPR. Selain itu Wahyu juga didenda Rp 400 juta subsider serta subsider enam bulan penjara.

Wahyu dianggap terbukti menerima suap terkait pencalonan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Wahyu juga disebut terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun seusai terdakwa rampung menjalani hukuman pidana pokoknya.

Pembacaan tuntutan dilakukan secara virtual. Jaksa KPK bersama majelis hakim berada di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sedangkan, terdakwa Wahyu maupun terdakwa Agustiani berada di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI