Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto resmi divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan jika Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR tahun 2019-2024.
Sementara itu, Majelis Hakim memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK terkait perkara Harun Masiku
Video Editor: RF