Dituntut 8 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Wahyu: Sangat Berat, Tak Adil

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 10 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Dituntut 8 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Wahyu: Sangat Berat, Tak Adil
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Sidang lanjutan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi terdakwa kasus suap penetapan PAW anggota DPR kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, terdakwa Wahyu merasa kecewa setelah dituntut selama delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta, subsider enam bulan penjara.

Menurutnya, ancaman hukuman penjara dan pencabutan hak politik sebagaimana yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sangat berat.

"Sungguh tuntutan Penuntut Umum (Jaksa KPK) meminta saya dihukum 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama empat tahun, saya rasakan sangat berat dan tidak adil," ucap Wahyu dalam membacakan pleidoi di Gedung ACLC, KPK Lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Petugas mengambil gambar sidang tuntutan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). [ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Petugas mengambil gambar sidang tuntutan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). [ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Hukuman tak adil yang dimaksud Wahyu lantaran ia mengklaim tak menerima uang senilai SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta.

Menurutnya, ratusan juta itu dikuasai oleh dua kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Hal itu, kata dia, berdasarkan kesaksian keduanya dalam persidangan.

"Dan jelas dalam fakta hukum saya menyatakan tidak dapat membantu permohonan PDI Perjuangan, uang itu tidak pula diserahkan kepada saya. Berdasarkan hukum posisi Agustiani sebagai orang yang mendapat perintah dari Saeful Bahri, semestinya diposisikan berada di pihak Saeful dan bukan di pihak saya," ucap Wahyu.

Maka itu, Wahyu merasa kecewa, lantaran Saeful yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses PAW Anggota DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku hanya dituntut ringan.

"Saudara Saeful yang berperan aktif hanya dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya," kata Wahyu.

baca juga

Wahyu pun merasa terpuruk atas kasus yang kini menimpanya. Rekam jejak selama 20 tahun menjadi anggota penyelenggara pemilu menjadi sirna.

"Saya benar-benar sedang merasakan pepatah 'nila setitik merusak susu sebelanga. Saya menerima ini semua sebagai konsekuensi atas kesalahan saya," tutur Wahyu.

Wahyu pun mengaku bahwa dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Bagi istri dan anak-anak dan keluarga besarnya. Dimana kondisi saat ini keluarga masih sangat membutuhkan dirinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya mohon kepada dan Ketua dan anggota majelis hakim yang mulia untuk menghukum saya seringan ringannya. Atau apabila Ketua dan Anggota majelis hakim berpendapat lain, saya mohon untuk diputus seadil-adilnya," tutup Wahyu.

Adapun persidangan digelar secara virtual. Di mana, JPU KPK maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berada di ruang persidangan. Sedangkan terdakwa Wahyu maupun kuasa hukum terdakwa berada di Gedung ACLC, KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Wahyu dianggap terbukti menerima suap terkait pencalonan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Wahyu juga disebut terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun seusai terdakwa rampung menjalani hukuman pidana pokoknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wahyu dan Agustiani diancam pidana pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Video | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:00 WIB

Tepis Tudingan Mens Rea di Kasusnya, Hasto Ngaku Korban Kesepakatan Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan

Tepis Tudingan Mens Rea di Kasusnya, Hasto Ngaku Korban Kesepakatan Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:06 WIB

Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap

Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap

News | Senin, 14 Juli 2025 | 18:41 WIB

Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU

Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 12:56 WIB

Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri

Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:56 WIB

Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:53 WIB

Penyidik KPK Klaim Dipantau Tim DPP PDIP saat Geledah Rumah Wahyu Setiawan

Penyidik KPK Klaim Dipantau Tim DPP PDIP saat Geledah Rumah Wahyu Setiawan

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 21:46 WIB

Pertemuan dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU Dibongkar Jaksa KPK, Begini Bantahan Kubu Hasto

Pertemuan dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU Dibongkar Jaksa KPK, Begini Bantahan Kubu Hasto

News | Jum'at, 25 April 2025 | 15:09 WIB

Wahyu Ngaku Dengar Sumber Duit Suap dari Hasto PDIP, Kuasa Hukum Minta KPK Buka CCTV

Wahyu Ngaku Dengar Sumber Duit Suap dari Hasto PDIP, Kuasa Hukum Minta KPK Buka CCTV

News | Jum'at, 25 April 2025 | 13:25 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Melangkah Mundur Sebelum Maju Lebih Jauh, Belajar dari Drama Summer Strike

Melangkah Mundur Sebelum Maju Lebih Jauh, Belajar dari Drama Summer Strike

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:45 WIB

5 Cara Membersihkan Tumbler Stainless Steel yang Baru Dibeli, Bebas Bau

5 Cara Membersihkan Tumbler Stainless Steel yang Baru Dibeli, Bebas Bau

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Mahfud MD soal Gibran: Berarti Tidak Ada Ijazahnya, Cuma MK Tak Berani Memutus Ini

Mahfud MD soal Gibran: Berarti Tidak Ada Ijazahnya, Cuma MK Tak Berani Memutus Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:43 WIB

9 Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Gampang Masuk Kabin Pesawat

9 Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Gampang Masuk Kabin Pesawat

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Membedah Fenomena Joki Strava: Ketika Validasi dan Napas Panjang Sama-Sama Bisa Dibeli

Membedah Fenomena Joki Strava: Ketika Validasi dan Napas Panjang Sama-Sama Bisa Dibeli

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Sepatu Lari Apa yang Paling Stabil? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Pelari Pemula dan Pro

Sepatu Lari Apa yang Paling Stabil? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Pelari Pemula dan Pro

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:43 WIB

BRI Junio Gandeng Mobile Legends: Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit

BRI Junio Gandeng Mobile Legends: Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:39 WIB

PAN Sulsel Panaskan Mesin Pemilu 2029, Target 5 Kursi DPR RI dan 10 DPRD

PAN Sulsel Panaskan Mesin Pemilu 2029, Target 5 Kursi DPR RI dan 10 DPRD

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Pengurus BEM UI Dianiaya di Tebet, Ahmad Sahroni Minta Polisi Buka Aktor Intelektual ke Publik

Pengurus BEM UI Dianiaya di Tebet, Ahmad Sahroni Minta Polisi Buka Aktor Intelektual ke Publik

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:35 WIB

×