Dituntut 8 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Wahyu: Sangat Berat, Tak Adil

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 10 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Dituntut 8 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Wahyu: Sangat Berat, Tak Adil
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Sidang lanjutan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi terdakwa kasus suap penetapan PAW anggota DPR kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, terdakwa Wahyu merasa kecewa setelah dituntut selama delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta, subsider enam bulan penjara.

Menurutnya, ancaman hukuman penjara dan pencabutan hak politik sebagaimana yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sangat berat.

"Sungguh tuntutan Penuntut Umum (Jaksa KPK) meminta saya dihukum 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama empat tahun, saya rasakan sangat berat dan tidak adil," ucap Wahyu dalam membacakan pleidoi di Gedung ACLC, KPK Lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Petugas mengambil gambar sidang tuntutan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). [ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Petugas mengambil gambar sidang tuntutan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). [ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Hukuman tak adil yang dimaksud Wahyu lantaran ia mengklaim tak menerima uang senilai SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta.

Menurutnya, ratusan juta itu dikuasai oleh dua kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Hal itu, kata dia, berdasarkan kesaksian keduanya dalam persidangan.

"Dan jelas dalam fakta hukum saya menyatakan tidak dapat membantu permohonan PDI Perjuangan, uang itu tidak pula diserahkan kepada saya. Berdasarkan hukum posisi Agustiani sebagai orang yang mendapat perintah dari Saeful Bahri, semestinya diposisikan berada di pihak Saeful dan bukan di pihak saya," ucap Wahyu.

Maka itu, Wahyu merasa kecewa, lantaran Saeful yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses PAW Anggota DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku hanya dituntut ringan.

"Saudara Saeful yang berperan aktif hanya dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya," kata Wahyu.

Wahyu pun merasa terpuruk atas kasus yang kini menimpanya. Rekam jejak selama 20 tahun menjadi anggota penyelenggara pemilu menjadi sirna.

"Saya benar-benar sedang merasakan pepatah 'nila setitik merusak susu sebelanga. Saya menerima ini semua sebagai konsekuensi atas kesalahan saya," tutur Wahyu.

Wahyu pun mengaku bahwa dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Bagi istri dan anak-anak dan keluarga besarnya. Dimana kondisi saat ini keluarga masih sangat membutuhkan dirinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya mohon kepada dan Ketua dan anggota majelis hakim yang mulia untuk menghukum saya seringan ringannya. Atau apabila Ketua dan Anggota majelis hakim berpendapat lain, saya mohon untuk diputus seadil-adilnya," tutup Wahyu.

Adapun persidangan digelar secara virtual. Di mana, JPU KPK maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berada di ruang persidangan. Sedangkan terdakwa Wahyu maupun kuasa hukum terdakwa berada di Gedung ACLC, KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Wahyu dianggap terbukti menerima suap terkait pencalonan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Wahyu juga disebut terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun seusai terdakwa rampung menjalani hukuman pidana pokoknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wahyu dan Agustiani diancam pidana pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Video | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:00 WIB

Tepis Tudingan Mens Rea di Kasusnya, Hasto Ngaku Korban Kesepakatan Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan

Tepis Tudingan Mens Rea di Kasusnya, Hasto Ngaku Korban Kesepakatan Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:06 WIB

Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap

Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap

News | Senin, 14 Juli 2025 | 18:41 WIB

Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU

Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 12:56 WIB

Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri

Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:56 WIB

Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:53 WIB

Penyidik KPK Klaim Dipantau Tim DPP PDIP saat Geledah Rumah Wahyu Setiawan

Penyidik KPK Klaim Dipantau Tim DPP PDIP saat Geledah Rumah Wahyu Setiawan

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 21:46 WIB

Pertemuan dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU Dibongkar Jaksa KPK, Begini Bantahan Kubu Hasto

Pertemuan dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU Dibongkar Jaksa KPK, Begini Bantahan Kubu Hasto

News | Jum'at, 25 April 2025 | 15:09 WIB

Wahyu Ngaku Dengar Sumber Duit Suap dari Hasto PDIP, Kuasa Hukum Minta KPK Buka CCTV

Wahyu Ngaku Dengar Sumber Duit Suap dari Hasto PDIP, Kuasa Hukum Minta KPK Buka CCTV

News | Jum'at, 25 April 2025 | 13:25 WIB

Terkuak di Sidang Kasus Hasto: Kilas Balik OTT di Pesawat, Wahyu Setiawan 'Raib' Jelang Lepas Landas

Terkuak di Sidang Kasus Hasto: Kilas Balik OTT di Pesawat, Wahyu Setiawan 'Raib' Jelang Lepas Landas

News | Jum'at, 25 April 2025 | 13:18 WIB

Terkini

Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!

Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:49 WIB

Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!

Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:34 WIB

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:29 WIB

Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:02 WIB

Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel

Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:10 WIB

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:56 WIB

Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik

Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:49 WIB

Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF

Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:26 WIB

Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza

Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:18 WIB

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB