Bukit Sambung Giri Kritis Akibat Tambang, PT Timah Sebut Penambangan Ilegal

Chandra Iswinarno

Senin, 17 Agustus 2020 | 18:28 WIB
Bukit Sambung Giri Kritis Akibat Tambang, PT Timah Sebut Penambangan Ilegal
Kondisi bukit Sambung Giri yang rusak akibat penambangan timah. [Istimewa]

Suara.com - Aktivitas penambangan timah di Bukit Sambung Giri Desa/Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin menjadi.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Babel Jessix Amundian mengatakan, Bukit Sambung Giri merupakan wilayah tangkapan air yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap wilayah sekitarnya.

"Jika dilihat dari bentang alamnya, bukit ini masih bagian dari DAS Baturusa dan DAS Betung. Dalam pantauan citra Google Earth wilayah bukit Sambung Giri sudah mengalami deforestasi dan degradasi hutan dan lahan. Banyak tutupan lahan yang sudah hilang disebabkan oleh aktivitas pertambangan dalam jangka waktu lama," ujar Jessix, Senin (17/8/2020) petang.

Dia mengatakan, terdapat izin usaha pertambangan (IUP) pihak swasta dan BUMN yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal ini tentunya berdampak pada rusaknya ruang kehidupan flora dan fauna endemik, keberagaman hayati, serta hilangnya wilayah resapan air.

"Keberlanjutan fungsi ekologi Bukit Sambung Giri sudah terancam. Dan mahluk hidup yang semula ini tinggal di lokasi harus kehilangan tempat tinggal," jelasnya.
 
Dari catatan Walhi Babel, berdasarkan SK798/menhut-II/2012, kawasan bukit Sambung Giri adalah kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi.

Jika dilihat dari pola ruang RTRW provinsi kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Perda Tata Ruang Nomor 2 tahun 2014, kawasan Bukit Sambung Giri merupakan kawasan lindung.

Begitupun dalam pola ruang Perda RTRW Kabupaten Bangka No.1 tahun 2013, bukit Sambung Giri masuk dalam kawasan lindung.

"Pada prinsipnya, pemerintah daerah sebenarnya sudah tepat menetapkan kawasan bukit Sambung Giri sebagai kawasan lindung dalam pola ruang RTRW, baik RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Bangka. Mengingat daya dukung lingkungan dan keberlanjutan fungsi ekologi kawasan tersebut yang memberikan perlindungan terhadap wilayah sekitarnya, sudah seharusnya pemerintah menghentikan aktivitas tambang dikawasan ini dan mereview kembali IUP yang ada,"ungkapnya.

baca juga

"Terdapat tiga IUP tambang di kaki bukit Sambung Giri yaitu satu IUP swasta yang berakhir pada 2022 dan dua IUP BUMN yang berakhir tahun 2025 dan tahun 2027."

Sementara, Kepala Bagian Humas PT Timah, Tbk Anggi Siahaan mengatakan aktivitas tambang di lokasi Bukit Sambung Giri sama sekali belum ada izin dari pihaknya.

"Sampai saat ini dapat disampaikan bahwa belum ada surat dari perusahaan yg dikeluarkan untuk kemitraan operasi produksi di daerah tersebut," ujarnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PT. Refined Bangka Tin Diduga Ekspor Timah Ilegal

PT. Refined Bangka Tin Diduga Ekspor Timah Ilegal

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 18:13 WIB

100 Ha Lahan Pasca-Tambang PT Timah di Babel Dibiarkan Rusak

100 Ha Lahan Pasca-Tambang PT Timah di Babel Dibiarkan Rusak

News | Sabtu, 25 Juli 2020 | 21:47 WIB

Perusahaan Ini Tagih Biaya Pengangkutan Selama 10 Bulan ke PT Timah

Perusahaan Ini Tagih Biaya Pengangkutan Selama 10 Bulan ke PT Timah

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2020 | 19:30 WIB

Terkini

135 Korban Tragedi Kanjuruhan, Ferli Hidayat Dapat Jabatan Baru, PTSI: Lukai Keluarga Korban

135 Korban Tragedi Kanjuruhan, Ferli Hidayat Dapat Jabatan Baru, PTSI: Lukai Keluarga Korban

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:55 WIB

BRI Jamin Kesehatan Paripurna Nasabah Istimewa di Prodia, Diskon Besar!

BRI Jamin Kesehatan Paripurna Nasabah Istimewa di Prodia, Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.899/US$, Harga Minyak dan Dolar AS Jadi Penopang

Rupiah Menguat ke Rp17.899/US$, Harga Minyak dan Dolar AS Jadi Penopang

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:50 WIB

3 Rekomendasi Drakor Netflix Oktober 2026: Dari Misteri Medis hingga Aksi Spionase

3 Rekomendasi Drakor Netflix Oktober 2026: Dari Misteri Medis hingga Aksi Spionase

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Perundungan Bukan Sekadar Candaan, Dehumanisasi Terus Terjadi pada Korban

Perundungan Bukan Sekadar Candaan, Dehumanisasi Terus Terjadi pada Korban

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:50 WIB

BRI Gratiskan CIcilan 1 Bulan dan Diskon Hingga Rp3 Juta untuk Pembelian iPhone 18

BRI Gratiskan CIcilan 1 Bulan dan Diskon Hingga Rp3 Juta untuk Pembelian iPhone 18

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Penyimpanan Energi Baterai Kini Andalkan Sistem Pendingin Baru Cegah Overhead

Penyimpanan Energi Baterai Kini Andalkan Sistem Pendingin Baru Cegah Overhead

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Raup Cuap Rp2,4 T Hingga September, Bulog Mau Bangun Pabrik Karung Plastik

Raup Cuap Rp2,4 T Hingga September, Bulog Mau Bangun Pabrik Karung Plastik

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Daftar Angka Hoki Shio untuk Nomor HP dan Rekening

Daftar Angka Hoki Shio untuk Nomor HP dan Rekening

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Kontrakan Rp15 Ribu Sehari di Kampung Bali, Sudah Termasuk Air dan Listrik

Kontrakan Rp15 Ribu Sehari di Kampung Bali, Sudah Termasuk Air dan Listrik

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:30 WIB

×