Jurnalis Metro Aceh Dipolisikan Karena Berita, AJI: Limpahkan ke Dewan Pers

Erick Tanjung

Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:41 WIB
Jurnalis Metro Aceh Dipolisikan Karena Berita, AJI: Limpahkan ke Dewan Pers
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]

Suara.com - Kembali terulang, pihak yang tidak terima atas pemberitaan menempuh jalur hukum dengan melaporkan jurnalis ke Kepolisian. Kali ini dialami oleh jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin, ia dilaporkan oleh Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati melalui penerima kuasa Rizaldi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu tercatat di Polda Aceh pada Senin (24/8/2020) dengan nomor laporan: STTLP/228/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT. Selain ke polisi, Bahrul juga dilaporkan PT Imza Rizky Jaya ke Dewan Pers sesuai surat tanda terima dari Dewan Pers tertanggal 24 Agustus 2020.

Tudingan pencemaran nama baik ini bermula dari pemberitaan Metro Aceh yang berjudul "Hj Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung" pada 20 Agustus 2020. Berita ini berisi tentang dugaan aksi penipuan yang dilakukan oleh Rizayati di sejumlah wilayah Indonesia.

Pemberitaan tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan para korban Rizayati dan sejumlah narasumber yang bertanggungjawab. Namun beberapa saat setelah berita ini tayang di media online itu, Rizayati menghubungi Bahrul Walidin melalui pesan aplikasi WhatsApp dan mengaku keberatan diberitakan.
Dia mengaku, muatan berita itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, meski sudah memuat hak jawab hasil konfirmasi via seluler.

Selain itu, Rizayati diduga mengancam dengan melingkari foto-foto Bahrul Walidin dan ditambah kalimat bernada ancaman, salah satunya "Tiada Ampun Bagimu Wartawan Bodrex".

AJI Bireuen juga memperoleh screenshoot pesan WA Rizayati ke pengacaranya dengan kalimat "Satu Kata Untuk Metro Aceh dan Pimred Bahrul Walidin..PROSES HUKUM".

Terkait pelaporan itu, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia meminta Polda Aceh untuk melimpahkan kasus sengketa pemberitaan antara Rizayati dengan Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin ke Dewan Pers.

"Kasus ini harus dilimpahkan ke Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers pada 2017," kata Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia dalam siaran pers, Selasa (25/8/2020).

Dia mengatakan, jurnalis Metro Aceh melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti diatur dalam Pasal 8. Sedangkan pemidanaan terhadap jurnalis Bahrul karena karya jurnalistiknya dapat dinilai sebagai pembungkaman pers.

baca juga

"Orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun verbal dapat dijerat pasal pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," ujarnya.

Oleh karena itu, Abdul Manan meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan supaya menempuh mekanisme penyelesaian sesuai yang diatur dalam UU Pers. Antara lain meminta hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.

AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 38 kota.

AJI merupakan satu dari empat asosiasi wartawan konstituen Dewan Pers dan menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:07 WIB

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:30 WIB

Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat

Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:51 WIB

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 09:47 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

News | Senin, 27 April 2026 | 16:21 WIB

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

×