2 Televisi Nasional Uji Materi UU Penyiaran, KPI Buka Suara

Iwan Supriyatna

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 07:59 WIB
2 Televisi Nasional Uji Materi UU Penyiaran, KPI Buka Suara
Ilustrasi televisi [shutterstock]

Suara.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis menilai, uji materi UU Penyiaran yang diajukan dua televisi nasional RCTI dan iNews TV merupakan langkah tepat.

Uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dinilai guna mempertegas definisi dalam mengatur media baru streaming digital dan tidak bermaksud membatasi kreativitas media sosial.

"Jangan berasumsi membatasi kreativitas media sosial, ini bukan mengebiri kreativitas. Kita mengatur tentang bertumbuhnya industri dalam negeri," ujar Yuliandre Darwis dalam pernyataannya ditulis Jumat (28/8/2020).

Menurut Yuliandre, uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV merupakan langkah untuk mencari keadilan di mata hukum.

Lantaran banyak dari berbagai pihak tidak peduli dengan adanya gempuran platform media digital di Indonesia saat ini.

Melihat situasi ini, RCTI dan iNews TV muncul mengajukan judicial review UU Penyiaran ke MK, sehingga ada definisi yang jelas dalam mengatur media baru.

"Ini menarik dan bagus, karena banyak yang nggak peduli dengan situasi ini, kemudian RCTI dan iNews TV mengajukan judicial review agar ada kepastian hukum dengan definisi lainnya, sehingga media baru diatur oleh KPI dan Kominfo," terangnya.

Menurut Yuliandre Darwis, bertumbuhnya konten digital dan televisi streaming yang terus marak masuk ke dalam negeri tanpa ada regulasi dapat berpengaruh buruk kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terutama konten produksi berbau tontonan dewasa.

"Nah, ada TV streaming masuk ke kita, terus dia nggak ada regulasi dan 100% kontennya dari luar semua, tapi bisa dinikmati di Indonesia. Kedua, dia bisa ada adegan sex kapan saja, bisa ditonton kapan saja. Jadi, harus ada sesuatu aturan yang sama di mata hukum ketika tayang di Indonesia. Harus sama dong," ujarnya.

baca juga

Persoalan lain, Yuliandre Darwis melanjutkan munculnya konten digital tanpa disaring bisa menjadikan media baru digital untuk memprovokasi dan ajang mempropaganda bagi Indonesia di mata dunia.

"Misal Indonesia adalah negara yang paling ini itu. Bisa saja menjelekkan. Ayo kita lindungi Indonesia dan publik kita," tegasnya.

Seperti diketahui, menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari stasiun televisi RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. 

"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.

Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis Internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA, sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan. 

Putusan dari JR tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Kasus Gugatan RCTI, Ini Tanggapan Fiersa Besari

Heboh Kasus Gugatan RCTI, Ini Tanggapan Fiersa Besari

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:29 WIB

Cerita Lengkap RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos

Cerita Lengkap RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:41 WIB

Netizen Terancam Tak Bisa Live di Medsos, Paranormal Pun Angkat Suara

Netizen Terancam Tak Bisa Live di Medsos, Paranormal Pun Angkat Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:14 WIB

Terkini

Viral Bule Ketawa Getir saat Tau Bensin Eceran di Bali Tembus Rp 200 Ribu, Ini Dalih Pertamina

Viral Bule Ketawa Getir saat Tau Bensin Eceran di Bali Tembus Rp 200 Ribu, Ini Dalih Pertamina

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:03 WIB

Geger Pengumuman MSCI, Jumat Pagi Investor Langsung Panik Jual Saham

Geger Pengumuman MSCI, Jumat Pagi Investor Langsung Panik Jual Saham

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Fenomena Camera Eats First: Kenali Etika Memotret Makanan di Restoran Agar Tak Mengganggu

Fenomena Camera Eats First: Kenali Etika Memotret Makanan di Restoran Agar Tak Mengganggu

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Ulasan Film Aplikasi Iblis: Horor Digital Menakutkan Buatan Dimas Anggara

Ulasan Film Aplikasi Iblis: Horor Digital Menakutkan Buatan Dimas Anggara

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Polisi Selidiki Ojek Online Jual Pertalite Rp 200 Ribu Per 1,5 Liter ke Bule saat Krisis BBM di Bali

Polisi Selidiki Ojek Online Jual Pertalite Rp 200 Ribu Per 1,5 Liter ke Bule saat Krisis BBM di Bali

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Rencana Ponsel Gratis untuk Penerima Bansos Dinilai Tak Rasional: Rawan Korupsi

Rencana Ponsel Gratis untuk Penerima Bansos Dinilai Tak Rasional: Rawan Korupsi

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Ibu Aijing A2O LITE Minta Maaf soal Dugaan Tunggakan Gaji Karyawan

Ibu Aijing A2O LITE Minta Maaf soal Dugaan Tunggakan Gaji Karyawan

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Bebas Khawatir

Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Bebas Khawatir

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Calo Pertalite Berkeliaran di SPBU saat Bali Krisis BBM

Calo Pertalite Berkeliaran di SPBU saat Bali Krisis BBM

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:43 WIB

×