Suara.com - Tim Penyidik Bareskrim Polri memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra, Jumat (11/9/2020) hari ini.
Pantauan Suara.com, penyidik Bareskrim Polri tiba di Gedung Merah Putih KPK, langsung memarkirkan mobilnya di basement. Mereka tidak masuk melalui lobi gedung KPK melainkan lewat pintu belakang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik Bareskrim telah tiba dan bersiap melakukan gelar perkara bersama KPK.
"Tm penyidik dari bareskrim mabes polri sudah hadir di KPK dan saat ini gelar perkara sudah mulai," ucap Ali saat dikonfirmasi.
Sementara, untuk gelar perkara kedua bersama Kejaksaan Agung RI akan diggelar sekitar pukul 13.30 WIB.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK terkait perkara yang melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Jangan Cuma Formalitas
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap gelar perkara yang dilakukan lembaga antirasuah dengan dua penegak hukum tersebut tidak untuk formalitas belaka.
"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian menghadiri gelar perkara yang sudah diagendakan oleh KPK. ICW juga berharap forum itu tidak hanya sekadar formalitas belaka," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Lacak Aset Nurhadi, KPK Ungkap Sejumlah Kendala
Kurnia meminta KPK memanfaatkan momentum tersebut untuk menggali sejumlah informasi. Diantaranya apakah petinggi Kejagung RI itu mengetahui pertemuan antara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan Djoko Tjandra.
Selain itu, Kurnia tetap mendesak agar KPK tetap mengambil alih seluruh penanganan perkara korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra, baik di Kejaksaan Agung maupun di Bareskrim Polri.
Turun Tangan
Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengirim surat perintah supervisi kepada Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri.
Hal itu dilakukan KPK setelah ramai desakan masyarakat agar lembaga antirasuah itu turun tangan untuk menganani kasus suap Djoko Tjandra yang telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Apalagi, ditakutkan publik kasus ini diduga syarat dengan konflik kepentingan.
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian terkait tersangka DS (Djoko Tjandra)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata elalui siaran Youtube KPK, Jumat (4/9/2020).