Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB seketat seperti awal masa pandemi.
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.
Selain itu, Anies juga tidak membicarakan sama sekali soal pembatasan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pada masa awal PSBB, ada aturan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang berlaku di seluruh Jabodetabek.
Ia hanya membatasi kapasitas di kendaraan pribadi dan angkutan umum. Jam operasional juga akan disesuaikan nantinya.
Lalu pasar dan mal masih boleh dibuka, tidak seperti PSBB awal pandemi. Seluruh tempat harus menerapkan protokol pencegahan penularan corona.
Selain itu, sekolah dan tempat hiburan seluruhnya masih ditutup. Aturan ganjil genap juga akan ditiadakan sementara. Demikian juga dengan ojek online yang masih boleh mengangkut penumpang dan barang.
Berikut pernyataan lengkap Anies Baswedan mengenai aturan baru PSBB:
Baca Juga: Sindir Anies Depan Cakada, Hasto: Rem Gak Bisa Mendadak, Lihat Kanan Kiri
Assalamualaikum wr wb. Selamat siang, salam sejahtera untuk semuanya.
Pada kesempatan siang hari ini kami akan menyampaikan beberapa butir rencana pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Bersama kami bapak Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Juga bapak Pangdam Jaya, Mayjend TNI Dudung Abdurahman, Bapak Kapolda Metrojaya Irjen Polisi Nana Sujana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Bapak Asri Agung Putra. Juga juru bicara Satgas COVID-19 Prof. dr Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Kami menyadari bahwa pada saat ini seluruh masyarakat kita semua masih menghadapi tantangan yang tidak kecil terkait COVID-19 ini. Dan kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa semua langkah yang kita lakukan adalah untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia dan semua yang berkegiatan di kota ini. Prinsip transparansi, prinsip keterbukaan, prinsip apa adanya di dalam menyampaikan fakta-fakta dari awal selalu pegang dan kita ingin agar seluruh masyarakat mengerti persis situasi dan tantangan yang dihadapi di kotanya. Dengan begitu kita memiliki kesamaan pemahaman, agar bisa melangkah ke depan bersamaan dengan baik.
Beberapa hari yang lalu, PSBB transisi berakhir. Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan atau detail kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14. Karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya. Kita menyadari bahwa wabah COVID-19 ini dinamis. Ada masa dimana jumlah kasus aktif menurun, ada masa dimana kasus aktif meningkat. Dan ini menunjukkan bahwa kita kompak mengerjakan sisi pemerintah, tracing, testing, isolasi, treatment. Sisi masyarakat, menggunakan masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak. Kekompakkan ini diperlukan sekali.
Izinkan saya dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang signifikan. Pada tanggal 30 Agustus, akhir Agustus kasus aktif di Jakarta 7.960, pada saati itu kita menyaksikan bulan Agustus kasus aktif ini menurun. Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 September kemarin, 12 hari pertama bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar persen dibandingkan akhir agustus. Dan bila kita rentangnya sejak 3 Maret pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan sampai dengan 11 September ini lebih dari 190 hari, dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir kemarin meyumbangkan 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga kontibusinya 23 persen, yang meninggal dalam 12 hari terakhir itu 14 persen. Jadi lebih dari 190, ada lonjakan yang sangat signifikan
Itulah kenapa, kita merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penanagan kasus Covid di Jakarta. Karena sejak tanggal 4 Juni kita sudah mulai melakukan transisi di mana kegiatan-kegiatan yang semula tidak diizinkan sudah mulai dibuka dan sudah mulai aktivitas sosial, ekonomi, budaya, bergerak.