Heboh Larangan Beribadah di Desa Ngastemi, Ketum PKPI: Tindakan Bodoh!

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 28 September 2020 | 07:46 WIB
Heboh Larangan Beribadah di Desa Ngastemi, Ketum PKPI: Tindakan Bodoh!
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono. (Suara.com/Adit)

Suara.com - Foto surat larangan warga Kristen beribadah di sebuah rumah di Desa Ngastemi, Mojokerto, Jawa Timur beredar luas di media sosial. Menurut Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono, keputusan pimpinan desa tersebut bukan hanya mengganggu mental warganya, tetapi juga merusak kehidupan majemuk di tanah air.

Surat yang berkop Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Bangsal, Desa Ngastemi itu ditujukan kepada salah seorang warga bernama Sumarmi yang tinggal di RT 03 Dusung Karangdami, Ngastemi terkait pembangunan rumah. Surat itu diteken Kepala Desa Ngastemi, Mustadi dan dibubuhi stempel basah kantor desa per 21 September 2020.

Ada dua poin yang ditujukan pihak Desa Ngastemi yakni tidak boleh memasang segala bentuk salib di rumahnya dan tidak boleh adanya kegiatan ibadah umat Kristen yang biasa digelar di kediaman Sumarni.

"Tindakan bodoh seorang pemimpin desa bukan hanya bisa merusak mental penduduk desa, tapi juga bisa menghancurkan seluruh negeri ini," kata Diaz melalui akun Instagram resminya @diaz.hendropriyono yang dikutip Suara.com, Senin (28/9/2020).

Kata dia, pemandangan seperti itu bukan kali pertama yang ia dilihat. Sebab dirinya masih ingat dengan upaya pembongkaran makam umat Kristen di sebuah daerah pada tahun lalu.

Anggota Staf Khusus Presiden itu geram melihatnya karena dirinya tidak pernah merasa terganggu ketika hidup berdampingan dengan warga penganut agama lain.

"Saya adalah orang Islam, tapi saya tidak alergi dengan umat Kristen, apalagi hanya sama salib!! Agama seseorang tidak merugikan saya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, akun Twitter @romeskop mengunggah foto penampakan surat berisi larangan beribadah untuk umat Kristen tersebut.

"Wow! Amazing, beribadah kembali dilarang, dilarang mencerminkan karakteristik ibadah Kristen!" tulisnya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (26/9/2020).

Merujuk pada surat tersebut, pihak desa bersama Muspika, KUA, Ketua MUI Bangsal, umat Kristen dan perwakilan umat muslim Desa Ngastemi telah melakukan musyawarah terkait pembangunan rumah atas nama Sumarmi.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat tersebut. Pertama, Sumarmi tidak boleh mendirikan bangunan rumah dengan mencirikan karakteristik tempat ibadah.

"Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah untuk tempat tinggal silakan dilanjutkan. Namun dilarang mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadah Kristen, misalnya tanda salib," demikian keterangan dalam surat tersebut.

Jika bangunan tersebut bertujuan untuk pembangunan tempat ibadah Kristen, maka harus dihentikan.

Pihak desa meminta Sumarmi memenuhi terlebih dahulu persyaratan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) sebelum melakukan pembangunan rumah ibadah.

Pada poin kedua, pihak desa melarang adanya kegiatan ibadah dan doa bersama umat Kristen yang biasa digelar di kediaman Sumarmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral, Kades Ngastemi Mojokerto Larang Warga Kristen Ibadah di Wilayahnya

Viral, Kades Ngastemi Mojokerto Larang Warga Kristen Ibadah di Wilayahnya

News | Sabtu, 26 September 2020 | 21:10 WIB

Sekelompok Orang Ganggu Ibadah Jemaat HKBP Serang, Ketum PKPI: Memalukan

Sekelompok Orang Ganggu Ibadah Jemaat HKBP Serang, Ketum PKPI: Memalukan

News | Kamis, 17 September 2020 | 20:39 WIB

Kagumi Sosok Hendropriyono, John Kei dan Ninoy Karundeng Gabung ke PKPI

Kagumi Sosok Hendropriyono, John Kei dan Ninoy Karundeng Gabung ke PKPI

News | Senin, 20 Januari 2020 | 13:43 WIB

Diaz Hendropriyono Yakin Stafsus Muda Jokowi Takkan Jadi Etalase Pemerintah

Diaz Hendropriyono Yakin Stafsus Muda Jokowi Takkan Jadi Etalase Pemerintah

News | Selasa, 26 November 2019 | 17:22 WIB

Jadi Stafsus, Putra Hendropriyono Tak Mau Disebut Terima Balas Jasa Jokowi

Jadi Stafsus, Putra Hendropriyono Tak Mau Disebut Terima Balas Jasa Jokowi

News | Selasa, 26 November 2019 | 16:46 WIB

Stafsus Milenial Jokowi Digaji Rp 51 Juta, Diaz: Saya Lebih Kecil

Stafsus Milenial Jokowi Digaji Rp 51 Juta, Diaz: Saya Lebih Kecil

News | Selasa, 26 November 2019 | 16:37 WIB

Dua Kader Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi, PKPI: Ini Kehormatan

Dua Kader Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi, PKPI: Ini Kehormatan

News | Kamis, 21 November 2019 | 19:02 WIB

Terkini

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:47 WIB

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:38 WIB

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:31 WIB

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:30 WIB