Heboh Larangan Beribadah di Desa Ngastemi, Ketum PKPI: Tindakan Bodoh!

Senin, 28 September 2020 | 07:46 WIB
Heboh Larangan Beribadah di Desa Ngastemi, Ketum PKPI: Tindakan Bodoh!
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono. (Suara.com/Adit)

Suara.com - Foto surat larangan warga Kristen beribadah di sebuah rumah di Desa Ngastemi, Mojokerto, Jawa Timur beredar luas di media sosial. Menurut Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono, keputusan pimpinan desa tersebut bukan hanya mengganggu mental warganya, tetapi juga merusak kehidupan majemuk di tanah air.

Surat yang berkop Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Bangsal, Desa Ngastemi itu ditujukan kepada salah seorang warga bernama Sumarmi yang tinggal di RT 03 Dusung Karangdami, Ngastemi terkait pembangunan rumah. Surat itu diteken Kepala Desa Ngastemi, Mustadi dan dibubuhi stempel basah kantor desa per 21 September 2020.

Ada dua poin yang ditujukan pihak Desa Ngastemi yakni tidak boleh memasang segala bentuk salib di rumahnya dan tidak boleh adanya kegiatan ibadah umat Kristen yang biasa digelar di kediaman Sumarni.

"Tindakan bodoh seorang pemimpin desa bukan hanya bisa merusak mental penduduk desa, tapi juga bisa menghancurkan seluruh negeri ini," kata Diaz melalui akun Instagram resminya @diaz.hendropriyono yang dikutip Suara.com, Senin (28/9/2020).

Kata dia, pemandangan seperti itu bukan kali pertama yang ia dilihat. Sebab dirinya masih ingat dengan upaya pembongkaran makam umat Kristen di sebuah daerah pada tahun lalu.

Anggota Staf Khusus Presiden itu geram melihatnya karena dirinya tidak pernah merasa terganggu ketika hidup berdampingan dengan warga penganut agama lain.

"Saya adalah orang Islam, tapi saya tidak alergi dengan umat Kristen, apalagi hanya sama salib!! Agama seseorang tidak merugikan saya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, akun Twitter @romeskop mengunggah foto penampakan surat berisi larangan beribadah untuk umat Kristen tersebut.

"Wow! Amazing, beribadah kembali dilarang, dilarang mencerminkan karakteristik ibadah Kristen!" tulisnya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Viral, Kades Ngastemi Mojokerto Larang Warga Kristen Ibadah di Wilayahnya

Merujuk pada surat tersebut, pihak desa bersama Muspika, KUA, Ketua MUI Bangsal, umat Kristen dan perwakilan umat muslim Desa Ngastemi telah melakukan musyawarah terkait pembangunan rumah atas nama Sumarmi.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat tersebut. Pertama, Sumarmi tidak boleh mendirikan bangunan rumah dengan mencirikan karakteristik tempat ibadah.

"Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah untuk tempat tinggal silakan dilanjutkan. Namun dilarang mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadah Kristen, misalnya tanda salib," demikian keterangan dalam surat tersebut.

Jika bangunan tersebut bertujuan untuk pembangunan tempat ibadah Kristen, maka harus dihentikan.

Pihak desa meminta Sumarmi memenuhi terlebih dahulu persyaratan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) sebelum melakukan pembangunan rumah ibadah.

Pada poin kedua, pihak desa melarang adanya kegiatan ibadah dan doa bersama umat Kristen yang biasa digelar di kediaman Sumarmi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI