"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut, agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi," kata Ali pula.
Ia berharap banyaknya permohonan PK perkara yang baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama, jangan dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya.
"Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat pada kehidupan manusia, karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor, sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," kata Ali. (Antara)