MA Potong Masa Hukuman 2 Terpidana Korupsi e-KTP

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 30 September 2020 | 17:38 WIB
MA Potong Masa Hukuman 2 Terpidana Korupsi e-KTP
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. [Suara.com]

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut, agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi," kata Ali pula.

Ia berharap banyaknya permohonan PK perkara yang baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama, jangan dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya.

"Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat pada kehidupan manusia, karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor, sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," kata Ali. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?