Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan audit terhadap dua rekening bank milik pegawai cleaning service Kejaksaan Agung RI bernama Joko Prihatin yang diduga memiliki saldo hingga Rp100 juta.
Joko sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan audit tersebut dilakukan pada dua rekening Bank BRI dan Bank Mandiri milik Joko.
"Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke Kantor Pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta printout rekening koran lima tahun kebelakang," kata Ferdy kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan bahwa penyidik telah melakukan audit terhadap dua rekening bank milik Joko.
Menurut Awi, audit tersebut dilakukan pada, Rabu (31/9) kemarin.
Kendati begitu, Awi enggan mengungkapkan hasil dari audit, terkait ada atau tidaknya ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan dalam rekening Joko.
"Karena ini sudah masuk materi penyidikan saya tidak bisa sampaikan. Mohon maaf," ujar Awi.
Anggota Komisi III F-PDIP Arteria Dahlan sebelumnya mempertanyakan ihwal sosok cleaning service yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Pertanyaan itu disampaikan langsung kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (24/9) lalu.
Baca Juga: Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Belum Tetapkan Tersangka
Dalam kesempatan itu, Arteria juga mempertanyakan soal isi rekening sosok cleaning service tersebut yang diduga memiliki saldo mencapai angka Rp100 juta.