Tak Larang Masker Scuba, Pemda DKI: Yang Penting Tutup Hidung dan Wajah

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Tak Larang Masker Scuba, Pemda DKI: Yang Penting Tutup Hidung dan Wajah
Kepala Satpol PP DKI Arifin. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Penggunaan masker jenis scuba dan buff mulai dilarang oleh pemerintah karena dianggap tidak efektif mengurangi potensi penularan virus corona atau Covid-19. Namun sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan imbauan atau larangan penggunaan maker scuba dan buff tersebut.

Padahal sudah di beberapa tempat sudah melarang penggunaan masker scuba satu lapis dan buff. Diantaranya seperti di Kereta Rel Listrik/KRL dan Mass Rapid Transit/MRT.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya belum ada rencana menindak orang yang menggunakan masker scuba. Penyaring udara jenis apapun masih diperbolehkan pihaknya selaku penindak pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Kami belum melarang orang menggunakan masker apa jenis apa, enggak. Kami tidak melarang orang mengenakan masker apapun," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Menurut Arifin, penggunaan masker yang penting adalah menutup hidung dan mulut. Meski menggunakan jenis yang tipis, ia tak akan menindaknya sebab hal Itu sudah dianggap sebagai itikad baik mencegah penularan corona.

"Sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kita bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik untuk menutup dan menggunakan masker," jelasnya.

Tak hanya itu, Arifin juga menilai ada faktor finansial yang membuat masker scuba masih banyak digunakan. Jika memang memiliki uang cukup, maka ia menyarankan membeli masker yang lebih tebal.

"Kalau dia punya lebih, dia bisa beli yang lebih baik. Yang utamanya, dia harus menutupi mulut dan hidung dengan masker," pungkasnya.

Larang Masker Scuba dan Buff

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan masker kain yang bagus adalah masker berbahan katun dan tiga lapis. Hal ini dikarenakan masker berbahan kain tiga lapis memiliki kemampuan filterasi atau penyaringan partikel virus yang lebih baik dibanding masker scuba ataupun buff.

"Mengapa hal itu penting karena kemampuan filtrasi atau penyaringan partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak dalam hal ini tiga lapisan berbahan katun," ujar Wiku dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Pernyataan Wiku menyusul larangan PT KCI kepada pengguna kereta yang memakai masker scuba dan buff.

Wiku menuturkan, masker scuba atau buff yang berbahan tipis tidak bisa menyaring partikel virus.

"Masker scuba atau buff hanya satu lapis saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus tidak bisa menyaring lebih besar," kata dia.

Karena itu pemerintah tidak menyarankan penggunaan masker scuba atupun buff di tempat-tempat umum di masa pandemi.

Wiku meminta masyarakat menggunakan masker yang baik dan berkualitas untuk melindungi area hidung, mulut dan dagu dari penularan virus corona.

"Maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker yang berkualitas untuk bisa menjaga. Selain itu master skuba sering mudah untuk ditarik ke bawah didagu, sehingga fungsi masker jadi tidak ada. Maka dari itu gunakanlah Masker dengan cara yang tepat untuk bisa melindungi menutup area batang hidung minum sampai dengan mulut dan dagu dengan rapat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan Menkes: Orang Kaya hingga Sekjen Kemenkes Nikmati BPJS Gratis, Ini Biang Keroknya

Blak-blakan Menkes: Orang Kaya hingga Sekjen Kemenkes Nikmati BPJS Gratis, Ini Biang Keroknya

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 23:57 WIB

Pemprov DKI Buka Posko Terpadu di Manggarai Usai Tawuran yang Libatkan Tiga Kelompok

Pemprov DKI Buka Posko Terpadu di Manggarai Usai Tawuran yang Libatkan Tiga Kelompok

News | Senin, 12 Mei 2025 | 14:33 WIB

Diusut Inspektorat, Begini Nasib Kasatpol PP DKI Arifin usai Ratusan Anak Buah Kepergok Main Judi Online

Diusut Inspektorat, Begini Nasib Kasatpol PP DKI Arifin usai Ratusan Anak Buah Kepergok Main Judi Online

News | Jum'at, 20 September 2024 | 10:34 WIB

Satpol PP DKI Klaim Pemuda Sudah Tak Lagi Tawuran Saat Bulan Ramadhan

Satpol PP DKI Klaim Pemuda Sudah Tak Lagi Tawuran Saat Bulan Ramadhan

News | Jum'at, 08 Maret 2024 | 17:08 WIB

Kominfo Cabut Izin Nomor Kontak Call Center Pemda DKI, Ada Apa?

Kominfo Cabut Izin Nomor Kontak Call Center Pemda DKI, Ada Apa?

Tekno | Selasa, 20 Februari 2024 | 13:36 WIB

Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa

Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa

News | Senin, 22 Mei 2023 | 20:49 WIB

Ribuan PPKS Terjaring Razia Jelang Ramadhan, Kasatpol PP DKI Klaim Jumlahnya Mulai Menurun

Ribuan PPKS Terjaring Razia Jelang Ramadhan, Kasatpol PP DKI Klaim Jumlahnya Mulai Menurun

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:28 WIB

Marak Tawuran saat Bulan Ramadhan, Satpol PP Jakarta Klaim Sudah Rajin Patroli

Marak Tawuran saat Bulan Ramadhan, Satpol PP Jakarta Klaim Sudah Rajin Patroli

News | Senin, 27 Maret 2023 | 20:49 WIB

Puasa Baru 5 Hari, Satpol PP Jakarta Sudah Sita 1.627 Botol Miras

Puasa Baru 5 Hari, Satpol PP Jakarta Sudah Sita 1.627 Botol Miras

News | Senin, 27 Maret 2023 | 20:16 WIB

Kasatpol PP DKI Jelaskan Kronologi Anggotanya Ditusuk Pedagang Starling Pakai Gunting Kopi

Kasatpol PP DKI Jelaskan Kronologi Anggotanya Ditusuk Pedagang Starling Pakai Gunting Kopi

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 21:26 WIB

Terkini

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:33 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:25 WIB

Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG

Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:14 WIB

Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik

Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:07 WIB

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:00 WIB

Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo

Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:54 WIB

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:49 WIB

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:24 WIB

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB