Istana Sebut Unjuk Rasa saat Pandemi Bisa Rugikan Buruh Sendiri

Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Istana Sebut Unjuk Rasa saat Pandemi Bisa Rugikan Buruh Sendiri
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengimbau para buruh yang tengah melakukan mogok kerja nasional tetap menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut dia, kerumunan yang terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, berpotensi menciptakan klaster baru yang merugikan para buruh .

"Ingat ada protokol kesehatan ya, kerumunan bisa menciptakan klaster baru dan akan merugikan buruh sendiri," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2020).

Tak hanya itu, Donny menilai mogok kerja nasional juga berdampak pada perekonomian yang semakin memburuk. Pasalnya kata Donny, saat ini Indonesia tengah dalam kondisi pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.

"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery, dan sedang berusaha untuk bangkit," ucap dia.

Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemerintah yang ingin mengembalikkan perekonomian menjadi normal.

"Ya saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian kita menjadi normal kembali," tutur dia.

Donny mengingatkan semua pihak untuk bijak menerima keputusan pengesahan UU Ciptaker. Namun jika ada yang tidak puas, ia mempersilahkan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan, sampaikan lewat jalur konstitusional. Demo itu menjadi satu alternatif terakhir," katanya.

Baca Juga: 1 SSK Brimob Sumut Dikirim ke Jakarta Kawal Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI