Selundupkan Sabu di Filter Oli, Satu Pengedar Narkoba Ditembak Mati

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:32 WIB
Selundupkan Sabu di Filter Oli, Satu Pengedar Narkoba Ditembak Mati
Barang bukti kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus diselundupkan dalam filter oli. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus diselundupkan dalam filter oli. Satu tersangka dalam kasus tersebut ditembak mati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai. Sebanyak dua tersangka diamankan dengan inisial SZ dan EF.

"Satu tersangka berinisial SZ melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia," kata Krisno saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Krisno menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal atas informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jasa cargo dari Lagos, Nigeria ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 September 2020. Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti sabu yang diselundupkan di dalam paket filter oli.

Selanjutnya, atas kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai pihaknya melakukan pengintaian paket tersebut dengan cara control delivery.

Pada tanggal 5 Oktober 2020 sekitar 08.30 WIB Bea dan Cukai mendapat telepon dari seseorang berinisial A yang menyampaikan hendak mengambil paket tersebut. Namun, A tiba-tiba membatalkan dan menyuruh tersangka SZ dan EF untuk mengambilnya.

"Saat ini seseorang berinisial A masih dalam pengejaran," ungkap Krisno.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya; dua dus berisi sabu yang dikemas di dalam filter oli seberat 12 kilogram, enam rambut palsu, dua unit handphone, dan satu berkas fotokopi tanda terima penyerahan dokumen barang.

Kekinian, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman seumur hidup, mati atau paling singkat 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Dibekuk Polisi di Medan

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Dibekuk Polisi di Medan

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:57 WIB

Buang Sial, Agung Saga Mandi Kembang Usai Bebas dari Bui

Buang Sial, Agung Saga Mandi Kembang Usai Bebas dari Bui

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:51 WIB

Bebas dari Penjara, Agung Saga Sujud Syukur di Depan Rutan Cipinang

Bebas dari Penjara, Agung Saga Sujud Syukur di Depan Rutan Cipinang

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:35 WIB

Penyelundupan Sabu di Aceh Timur Digagalkan, Satu Tersangka Ditembak Mati

Penyelundupan Sabu di Aceh Timur Digagalkan, Satu Tersangka Ditembak Mati

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:58 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB