Selundupkan Sabu di Filter Oli, Satu Pengedar Narkoba Ditembak Mati

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:32 WIB
Selundupkan Sabu di Filter Oli, Satu Pengedar Narkoba Ditembak Mati
Barang bukti kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus diselundupkan dalam filter oli. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus diselundupkan dalam filter oli. Satu tersangka dalam kasus tersebut ditembak mati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai. Sebanyak dua tersangka diamankan dengan inisial SZ dan EF.

"Satu tersangka berinisial SZ melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia," kata Krisno saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Krisno menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal atas informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jasa cargo dari Lagos, Nigeria ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 September 2020. Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti sabu yang diselundupkan di dalam paket filter oli.

Selanjutnya, atas kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai pihaknya melakukan pengintaian paket tersebut dengan cara control delivery.

Pada tanggal 5 Oktober 2020 sekitar 08.30 WIB Bea dan Cukai mendapat telepon dari seseorang berinisial A yang menyampaikan hendak mengambil paket tersebut. Namun, A tiba-tiba membatalkan dan menyuruh tersangka SZ dan EF untuk mengambilnya.

"Saat ini seseorang berinisial A masih dalam pengejaran," ungkap Krisno.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya; dua dus berisi sabu yang dikemas di dalam filter oli seberat 12 kilogram, enam rambut palsu, dua unit handphone, dan satu berkas fotokopi tanda terima penyerahan dokumen barang.

Kekinian, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman seumur hidup, mati atau paling singkat 6 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Dibekuk Polisi di Medan

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Dibekuk Polisi di Medan

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:57 WIB

Buang Sial, Agung Saga Mandi Kembang Usai Bebas dari Bui

Buang Sial, Agung Saga Mandi Kembang Usai Bebas dari Bui

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:51 WIB

Bebas dari Penjara, Agung Saga Sujud Syukur di Depan Rutan Cipinang

Bebas dari Penjara, Agung Saga Sujud Syukur di Depan Rutan Cipinang

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:35 WIB

Penyelundupan Sabu di Aceh Timur Digagalkan, Satu Tersangka Ditembak Mati

Penyelundupan Sabu di Aceh Timur Digagalkan, Satu Tersangka Ditembak Mati

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:58 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

×