Bahas Raperda Corona, DPRD DKI Pangkas Belasan Pasal

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2020 | 21:39 WIB
Bahas Raperda Corona, DPRD DKI Pangkas Belasan Pasal
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/9/2019). [ANTARA/Ricky Prayoga]

Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah rampung membahas seluruh pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. Hasilnya, ada belasan pasal yang dipangkas dalam aturan ini.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan Raperda pembahasan yang dilakukan pihaknya bersama eksekutif hanya menyisakan sekitar 20 lebih pasal. Awalnya terdapat 38 pasal dalam rancangan aturan itu.

"Ya mungkin tinggal 20-an (pasal)," ujar Pantas di gedung DPRD DKI, Rabu (7/10/2020).

Pantas menyebut pihaknya memangkas banyak pasal dengan tujuan agar aturan lebih fokus.

Menurutnya banyak aturan yang dibuat terlalu melebar dari substansi penanganan corona di ibu kota.

"Jadi betul-betul Raperda ini kita fokuskan untuk sebagai penanggulangan terhadap ataupun terdampak pandemi Covid-19 ini," jelasnya.

Selain itu kata Pantas, masih ada beberapa pasal yang tumpang tindih ketika diperiksa. Karena itu pemangkasan dilakukan agar lebih efisien ke depannya.

"Supaya lebih enak lah tadi masih ada yang dobel-dobel," katanya.

Meski demikian, ia menyebut masih ada dua pasal lagi yang ditangguhkan pembahasannya. Yakni soal keterlibatan DPRD dalam perpanjangan PSBB dan ketentuan sanksi pidana yang pembahasannya perlu memerhatikan norma tambahan seperti wewenang Gubernur dan aturan hukum.

"Ada juga beberapa norma-norma baru yang kita tambahkan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Donald Trump, Pejabat Pentagon hingga Gedung Putih Positif Covid-19

Setelah Donald Trump, Pejabat Pentagon hingga Gedung Putih Positif Covid-19

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:49 WIB

Masuk Zona Merah, Kota Bandung Pertahankan AKB Diperketat

Masuk Zona Merah, Kota Bandung Pertahankan AKB Diperketat

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:23 WIB

Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Masih Dikaji, DKI Butuh Bantuan Ahli

Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Masih Dikaji, DKI Butuh Bantuan Ahli

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:23 WIB

Uni Eropa Tambah 20 Ribu Dosis Remdesivir, Buat Siapa?

Uni Eropa Tambah 20 Ribu Dosis Remdesivir, Buat Siapa?

Health | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:01 WIB

Dituding Dukung Omnibus Law, Akun Medsos Iwan Fals Banjir Kecaman Publik

Dituding Dukung Omnibus Law, Akun Medsos Iwan Fals Banjir Kecaman Publik

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:39 WIB

Terkini

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB