Polemik Polisi Bakal Persulit Pelajar Dapat SKCK Jika Demo Langgar Hukum

Siswanto, BBC

Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:11 WIB
Polemik Polisi Bakal Persulit Pelajar Dapat SKCK Jika Demo Langgar Hukum
Pemuda bertemu orang tuanya di Polda Metro Jaya [BBC]

Suara.com - Kebijakan kepolisian yang akan mempersulit pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian  kepada para pelajar yang terbukti melanggar hukum dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dikritik sejumlah pihak.

Kepolisian mengklaim kebijakan itu akan ditempuh untuk memberikan "efek jera" kepada para pelajar tersebut, namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai mekanisme itu justru mengancam masa depan para pelajar.

SKCK biasanya menjadi semacam prasyarat untuk digunakan ketika anggota masyarakat melamar pekerjaan.

Itulah sebabnya, Komisioner KPAI Jasra Putra menyebut pencatatan di SKCK itu akan membuat pelajar kesulitan bekerja di sektor formal yang mensyaratkan calon pekerjanya bersih dari catatan kriminal.

"Anak-anak kita ini di satu sisi masih punya masa depan, masih punya waktu untuk memperbaiki.

"Tapi catatan dugaan pindak pidana itu muncul di SKCK mereka tentu [di] masa depan mereka menjadi tidak bisa bekerja di sektor formal," ujar Jasra Putra kepada BBC News Indonesia, Rabu (14/10/2020).

KPAI mencatat, per Sabtu (10/10) ada 3.665 anak diamankan oleh kepolisian di seluruh Indonesia selama beberapa hari demonstrasi menentang UU Cipta Kerja, 91 di antaranya diproses hukum.

Polisi: Hanya berlaku bagi pelajar yang melanggar hukum

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan mekanisme pencatatan SKCK hanya berlaku bagi pelajar yang memang terbukti melanggar hukum.

"Kalau dia tidak terbukti melakukan tindak pidana nggak ada masalah. Tapi kalau dia terbukti melakukan tindak pidana ya kita proses," ujar Argo.

baca juga

"Tadi yang kena pidana otomatis ada akibatnya," ujarnya kemudian.

Dia menambahkan kepolisian kembali mengamankan 806 pelajar dalam demonstrasi pada Selasa (13/10), sebagian besar di antara mereka adalah anak dibawah umur.

"Siapa sih yang rela anaknya ikut demo?"

Aminah memeluk putranya, Muhammad Satria yang duduk berjejer bersama anak-anak lain di halaman Polsek Pulogadung di Jakarta. Mereka adalah pelajar yang diamankan kepolisian karena ikut demonstrasi menentang UU Cipta Kerja, sehari sebelumnya.

Aminah mengaku "kecolongan" karena dia tak tahu menahu kalau anaknya yang duduk di bangku sekolah menengah pertama itu turut dalam demonstrasi. Kala itu, Satria hanya minta izin untuk main bersama teman-temannya.

"Bilangnya main aja. Kalau ibaratnya sampai bilang ikut-ikut demo, mungkin ibu enggak bakalan ngasih [izin]. Namanya anak dan orang tua, siapa sih yang mau ngerelain anaknya ikut-ikut demo?" tutur Aminah.

Kapolsek Pulo Gadung, Kompol Beddy Suendi menjelaskan putra Aminah adalah salah satu dari 41 pelajar yang diamankan dalam demonstrasi pada Selasa (13/10).

Beddy menjelaskan satu pelajar yang diamankan terkonfirmasi reaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke rumah sakit khusus perawatan Covid-19 Wisma Atlet. Sementara 17 lainnya dikembalikan kepada orang tuanya, sisanya masih menjalani pendataan.

"Dari hasil pemeriksaan rata-rata [ikut demo karena] ajakan teman-temannya dan dari keinginan sendiri untuk mengikuti demo," ujar Beddy.

Sementara itu, sebanyak 230 orang - sekitar 85% dari mereka adalah pelajar SMA dan SMP - diamankan oleh Polresta Tangerang selama demonstrasi menolak UU Cipta Kerja sejak pekan lalu hingga kemarin, Selasa (13/10).

Mereka diamankan saat akan bertolak mengikuti aksi demonstrasi di ibu kota Jakarta.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira, para pelajar mengaku ikut demonstrasi setelah menerima ajakan berdemonstrasi melalui media sosial, namun mereka tidak mengetahui substansi dari demo tersebut.

Kini, ujar Ivan, "seluruh pelajar yang diamankan telah dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina". Mereka juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Semua pelajar yang kita tangkap atau kita amankan kita catat identitasnya, termasuk kita ambil sidik jarinya dan kita lakukan foto untuk didokumentasikan ke database kita sehingga apabila mereka ingin melamar kerja kan harus membuat SKCK, kemungkinan mereka-mereka ini tidak bisa dikeluarkan SKCK-nya dalam waktu dekat."

Konsekuensinya, lanjut Ivan, para pelajar ini "akan kesulitan mendapat SKCK" yang dikeluarkan oleh kepolisian. SKCK menjadi salah satu persyaratan jika mereka mengikuti rekrutmen di perusahaan sektor formal.

Mengapa opsi pencatatan SKCK ini dipilih?

"Karena memang pelajar-pelajar ini harus ada efek jera. Kedua, karena mereka masih dibawah umur, untuk dipidanakan adalah alternatif terakhir," ujar Ivan.

"Makanya opsi yang kita ambil adalah men-database-kan identitas mereka, untuk apabila nanti mereka ingin melamar kerja, atau membuat SKCK, sehingga datanya sudah ada," katanya kemudian.

Hal serupa juga dilakukan oleh kepolisian di Depok, yang menegaskan pelajar yang tertangkap tangan mengikuti demonstrasi dan berpotensi rusuh, akan dipersulit saat membuat SKCK.

Jika SKCK perlu diterbitkan, maka kepolisian memberikan keterangan bahwa pemohon adalah perusuh.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menegaskan kebijakan ini merupkan komitmen bersama antara pemerintah kota Depok dan seluruh kepala sekolah.

Penanganan kepolisian terhadap pelajar pedemo disayangkan oleh Komisioner KPAI Jasra Putra, yang menyebut kebijakan itu akan membuat pelajar -kesulitan mencari pekerjaan di sektor formal.

"Sebab di [perusahaan] sektor formal pasti melihat salah satunya SKCK itu," kata dia.

Semestinya, lanjut Jasra, ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk memberi efek jera pada pelajar pedemo.

"Bahwa dia ada melakukan dugaan tindak pidana, itu ada aspek lain yang tentu ada pendekatan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak di mana kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian kita yang utama," kata Jasra.

Apa tanggapan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak?

Sementara, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, menegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh polisi "kurang tepat" dan justru menimbulkan stigma dan labelisasi pada anak.

"Kurang tepat, karena nanti akan terkait dengan dengan UU Perlindungan Anak pasal 59 ayat 2 menegaskan kita punya kewajiban untuk menghindari stigma dan pelabelan pada anak-anak," ujar Nahar.

"Kita berharap sebaiknya anak-anak dibebaskan dari beban yang sebetulnya mereka ikut [demo] bukan atas inisiatifnya sendiri," kata dia.

Bolehkah pelajar berdemo?

Nahar mengungkapkan bahwa tiap anak memiliki "hak partisipasi" untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, pelibatan anak-anak dalam demonstrasi yang mengandung kekerasan, bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

Aturan tersebut mengamanatkan perlindungan anak dari kegiatan politik, dan kegiatan yang merusak serta mengandung kekerasan.

"Lalu ketika kita mendapati anak-anak yang dilibatkan, seharusnya ini peran semua pihak untuk menahan diri untuk dapat mencegah agar anak-anak tidak dilibatkan dalam aktivitas yang dapat mengancam baik jiwa dan psikis anak," jelas Nahar.

Fenomena maraknya pelajar dalam demonstrasi mulai mencuat tahun lalu, ketika ratusan pelajar sekolah menengah atas dan sekolah teknik menengah (STM) turut serta dalam demonstrasi penolakan revisi UU KPK.

Penanganan kepolisian terhadap pelajar dan penahanan mereka mendapat sorotan dari pegiat perlindungan anak. Sebab, kepolisian melontarkan gas air mata dan menahan 570 siswa SMP dan SMA pada aksi tersebut.

Bahkan, lembaga PBB yang menganani urusan anak, UNICEF, menyoroti pentingnya ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketika anak-anak yang terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum.

UU Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.

Sedangkan penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam.

Merujuk pada aksi demonstrasi yang berujung ricuh baru-baru ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses hukum para pelajar yang terbukti melanggar unsur pidana.

"Misalnya bawa senjata tajam, kemudian merusak membuat fasilitas umum rusak, tetap kita proses dan tetap kita ajukan ke pengadilan. Tapi ada aturannya yang mengatur perlakuan anak yang tersangkut pidana kan ada aturannya," kata Argo.

Namun, Nahar dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan perlunya pencegahan agar pelajar tidak terlibat dalam demonstrasi yang mengandung kekerasan.

"Dalam proses sistem peradilan anak, yang diutamakan adalah restorative justice, mengembalikan [anak] ke keluarga dan masyarakat, artinya ada peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah."

"Peran-peran itu harus diaktifkan sehingga mencegah timbulnya persoalan-persoalan anak muda terprovokasi, anak-anak dieksploitasi untuk tujuan orang dewasa," kata Nahar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Xian Sukses Jadi Tuan Rumah Simposium Nasional dan Kongres XIV 2026

Xian Sukses Jadi Tuan Rumah Simposium Nasional dan Kongres XIV 2026

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:44 WIB

DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi

DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi

Sport | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:40 WIB

6 Rekomendasi HP Murah tapi Bagus untuk Pelajar 2026, RAM Besar dan Baterai Awet

6 Rekomendasi HP Murah tapi Bagus untuk Pelajar 2026, RAM Besar dan Baterai Awet

Tekno | Senin, 20 Juli 2026 | 11:52 WIB

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB

Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan

Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:39 WIB

Finalis Putera Puteri Pelajar 2026 Terpukau, Batavia Jadi Ruang Edukasi dan Budaya Jadi Sorotan

Finalis Putera Puteri Pelajar 2026 Terpukau, Batavia Jadi Ruang Edukasi dan Budaya Jadi Sorotan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 04:30 WIB

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:10 WIB

Lawrence Wong Undang Siswa Sekolah Garuda Ikut Pertukaran Pelajar ke Singapura

Lawrence Wong Undang Siswa Sekolah Garuda Ikut Pertukaran Pelajar ke Singapura

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:16 WIB

5 Motor Irit Bensin, Hemat Servis dan Anti Ngebut: Pas buat Pelajar, Orang Tua Bebas Risau

5 Motor Irit Bensin, Hemat Servis dan Anti Ngebut: Pas buat Pelajar, Orang Tua Bebas Risau

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 11:03 WIB

Terkini

John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data

John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:53 WIB

Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027

Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:50 WIB

Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah

Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:47 WIB

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:46 WIB

5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek

5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:45 WIB

Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas

Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:40 WIB

76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret

76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:37 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo

Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:32 WIB

Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas

Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:27 WIB

Inovasi Brownies Mocaf Belimbing, Angkat Potensi Lokal Hingga Naik Kelas Bersama BRI

Inovasi Brownies Mocaf Belimbing, Angkat Potensi Lokal Hingga Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:24 WIB

×