Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Divonis 5 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 18:17 WIB
Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Divonis 5 Tahun Penjara
Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno resmi ditahan KPK. [Antara]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjinho dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut atau Bakamla RI tahun 2016. Rahardjo juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).

Majelis hakim membuktikan bahwa Rahardjo telah memperkaya diri dan pihak lain dalam proyek Bakamla. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,8 miliar.

Rahardjo melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan terhadap terpidana Rahardjo dengan membayar uang pengganti senilai Rp15 miliar.

Rahadjo diberi waktu selama satu bulan untuk dapat membayar uang pengganti setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayarkan, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama tiga tahun penjara," ucap Muslim.

Pertimbangan majelis hakim, dalam hal memberatkan Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

"Untuk meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.

baca juga

Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.

Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.

Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.

Untuk Leni Marlena dan Juli Amar Maruf sudah terlebih dahulu divonis dan kini telah menjalani masa hukumannya.

Sedangkan, Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Rahardjo divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Fogging, Sistem Pemadam di Basement KPK Aktif dan Dikira Kebakaran

Gara-gara Fogging, Sistem Pemadam di Basement KPK Aktif dan Dikira Kebakaran

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:40 WIB

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa!

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:29 WIB

KPK Sisir Izin Tinggal WNA di Bali, Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa

KPK Sisir Izin Tinggal WNA di Bali, Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA

Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji

Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Kasus Korupsi Rektor Unsoed, DPR Tergaskan Pendidikan Tinggi Bukan Tempat Transaksi

Kasus Korupsi Rektor Unsoed, DPR Tergaskan Pendidikan Tinggi Bukan Tempat Transaksi

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:42 WIB

'Indonesia Darurat Intelektual', Berkaca dari Kasus OTT Rektor Unsoed

'Indonesia Darurat Intelektual', Berkaca dari Kasus OTT Rektor Unsoed

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:00 WIB

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:04 WIB

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Terkini

Benarkah Air Kelapa Bisa Mengobati Keracunan Makanan? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah Air Kelapa Bisa Mengobati Keracunan Makanan? Ini Penjelasan Dokter

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 07:17 WIB

Harga Pertamax Green 95 Sebesar Rp2.550 Mulai 2 September 2026 Tembus Rp19.150 per Liter

Harga Pertamax Green 95 Sebesar Rp2.550 Mulai 2 September 2026 Tembus Rp19.150 per Liter

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 07:15 WIB

Eskalasi AS-Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Kerek Kekhawatiran Inflasi Global

Eskalasi AS-Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Kerek Kekhawatiran Inflasi Global

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 07:14 WIB

Cara Mencegah Freckles Bertambah Banyak dan Makin Gelap, Jangan Abaikan Sinar Matahari

Cara Mencegah Freckles Bertambah Banyak dan Makin Gelap, Jangan Abaikan Sinar Matahari

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 07:10 WIB

293 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, 8 Orang Kondisi Berat

293 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, 8 Orang Kondisi Berat

Jatim | Rabu, 02 September 2026 | 07:09 WIB

Ulasan Buku Penghancuran Buku: Saat Buku Dibakar & Ingatan Dihapus

Ulasan Buku Penghancuran Buku: Saat Buku Dibakar & Ingatan Dihapus

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 07:05 WIB

Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Tanpa Identitas Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran

Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Tanpa Identitas Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran

News | Rabu, 02 September 2026 | 06:58 WIB

Ini Kriteria Tokoh yang Diusulkan Dapat Gelar dan Tanda Kehormatan dari Pemerintah

Ini Kriteria Tokoh yang Diusulkan Dapat Gelar dan Tanda Kehormatan dari Pemerintah

News | Rabu, 02 September 2026 | 06:47 WIB

Arkeolog Temukan Ribuan Struktur Misterius Suku Aquiry yang di Hutan Amazon

Arkeolog Temukan Ribuan Struktur Misterius Suku Aquiry yang di Hutan Amazon

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 06:30 WIB

Struktur Lapisan Bumi dari Kerak sampai Inti Bumi, Penjelasan dan Gambarnya

Struktur Lapisan Bumi dari Kerak sampai Inti Bumi, Penjelasan dan Gambarnya

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 06:05 WIB

×