Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Divonis 5 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 18:17 WIB
Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Divonis 5 Tahun Penjara
Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno resmi ditahan KPK. [Antara]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjinho dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut atau Bakamla RI tahun 2016. Rahardjo juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).

Majelis hakim membuktikan bahwa Rahardjo telah memperkaya diri dan pihak lain dalam proyek Bakamla. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,8 miliar.

Rahardjo melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan terhadap terpidana Rahardjo dengan membayar uang pengganti senilai Rp15 miliar.

Rahadjo diberi waktu selama satu bulan untuk dapat membayar uang pengganti setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayarkan, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama tiga tahun penjara," ucap Muslim.

Pertimbangan majelis hakim, dalam hal memberatkan Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

"Untuk meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.

baca juga

Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.

Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.

Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.

Untuk Leni Marlena dan Juli Amar Maruf sudah terlebih dahulu divonis dan kini telah menjalani masa hukumannya.

Sedangkan, Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Rahardjo divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto

KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:08 WIB

Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten

Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:13 WIB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39 WIB

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:03 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:33 WIB

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:18 WIB

KPK Ungkap 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB

KPK Ungkap 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Terkini

Saat Matematika sebagai Alat Penjajahan, Rumus dan Angka Menjadi Alat Kuasa

Saat Matematika sebagai Alat Penjajahan, Rumus dan Angka Menjadi Alat Kuasa

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Perbedaan Puff Bludru vs Brush vs Spons Basah untuk Bedak Padat, Mana yang Bagus?

Perbedaan Puff Bludru vs Brush vs Spons Basah untuk Bedak Padat, Mana yang Bagus?

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Pola Pikir Baru Marc Marquez: Tak Ada Lagi Beban Juara, Siap Pensiun Kapan Saja

Pola Pikir Baru Marc Marquez: Tak Ada Lagi Beban Juara, Siap Pensiun Kapan Saja

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Tak Hanya Laut Biru, Ini Cara Menjelajahi Bodrum Layaknya Warga Lokal di Turkiye

Tak Hanya Laut Biru, Ini Cara Menjelajahi Bodrum Layaknya Warga Lokal di Turkiye

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Kanye West Siap Guncang GBK Malam Ini, Promotor Rilis Rundown dan Panduan Konser

Kanye West Siap Guncang GBK Malam Ini, Promotor Rilis Rundown dan Panduan Konser

Entertainment | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:39 WIB

14 Ide Hadiah Terbaik untuk Zodiak Scorpio: Dijamin Disukai Pria dan Wanita

14 Ide Hadiah Terbaik untuk Zodiak Scorpio: Dijamin Disukai Pria dan Wanita

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak

Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Bisnis Bullion Bank Mandiri Perluas Akses ke Investasi Emas

Bisnis Bullion Bank Mandiri Perluas Akses ke Investasi Emas

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Film GJLS: Berapi-Api Angkat Sisi Lain Petugas Damkar, Jadi Andalan Warga di Luar Urusan Kebakaran

Film GJLS: Berapi-Api Angkat Sisi Lain Petugas Damkar, Jadi Andalan Warga di Luar Urusan Kebakaran

Entertainment | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:24 WIB

ELECEED Umumkan Tayang April 2027, Kisah Bocah SMA dan Kucing Superkuat

ELECEED Umumkan Tayang April 2027, Kisah Bocah SMA dan Kucing Superkuat

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:20 WIB

×