FPI Beri Pendampingan Hukum untuk Gus Nur

Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:33 WIB
FPI Beri Pendampingan Hukum untuk Gus Nur
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). [ANTARA FOTO/Kemal Tohir]

Menurut salah seorang pelapor, Ayub Junaidi, Gus Nur dianggap sebagai seorang tokoh. Sehingga dinilai tak pantas menyampaikan kalimat kontroversi menyinggung dan mengaitkan NU dengan PKI dalam talk show bersama Refly Harun.

Atas hal itulah, sebagian warga NU dinilai telah terluka oleh perkataan Gus Nur.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI