Hasil Awal Referendum, Warga Selandia Baru Tolak Legalkan Penggunaan Ganja

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 12:51 WIB
Hasil Awal Referendum, Warga Selandia Baru Tolak Legalkan Penggunaan Ganja
Ilustrasi ganja. (Pixabay/rexmedlen)

Suara.com - Selandia Baru akhirnya memilih untuk melegalkan eutanasia tetapi tidak dengan penggunaan ganja untuk rekreasi.

Menyadur The Straits Times, pada referendum tentang apakah akan mengizinkan penggunaan dan penjualan ganja, 53 persen mengatakan tidak dan 46 persen memilih mendukung, menurut hasil awal yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Selandia Baru pada Jumat (30/10).

Dalam referendum terpisah, warga Selandia Baru setuju untuk melegalkan eutanasia dengan 65 persen suara menyatakan sepakat.

Selandia Baru mengadakan referendum bulan ini sambil memberikan suara untuk pemilihan umum yang kembali dimenangkan oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern.

Putusan atas ganja kontras dengan langkah Kanada dan Amerika Serikat, di mana industri multi-miliar dolar bermunculan untuk memenuhi permintaan ganja legal. Kanada melegalkan ganja di tingkat nasional pada tahun 2018.

Di AS, sejauh ini telah disetujui penggunaan ganja untuk rekreasi di 11 negara bagian, termasuk New Jersey, siap untuk mengikutinya. Kandidat presiden dari Partai Demokrat Joe Biden dapat mendekriminalisasi ganja di tingkat federal jika terpilih.

Salah satu wilayah Australia, ACT, mendekriminalisasi ganja tahun ini.

Sementara penanaman dan penggunaan ganja tersebar luas di Selandia Baru, peringatan bahwa legalisasi akan membuat obat tersebut lebih mudah diakses oleh anak-anak menyentuh banyak pemilih dalam perdebatan sebelum referendum, yang dilakukan bersamaan dengan pemilihan umum pada 17 Oktober.

Usulannya adalah mengizinkan orang dewasa berusia 20 tahun ke atas untuk membeli ganja dari gerai berlisensi dan menanam ganja di rumah.

Usulan tersebut akan membuat toko dan kafe di mana produk ganja dapat dibeli dan dikonsumsi bermunculan, meskipun iklan merokok ganja di depan umum akan tetap dilarang.

Ganja untuk pengobatan, yang memerlukan resep dokter, telah dilegalkan di Selandia Baru.

Para advokat mengatakan perubahan itu akan mengurangi bahaya ganja dengan menghilangkan pasokan ilegal dari geng, mengatur kualitasnya dan meningkatkan kesadaran akan risiko kesehatan melalui label peringatan.

Mereka juga mengatakan masyarakat adat Maori secara tidak proporsional dikriminalisasi oleh larangan ganja, karena mereka tiga kali lebih mungkin ditangkap dan dihukum karena kepemilikan daripada non-Maori.

Para Penentang Kesehatan Mental mengatakan ganja adalah obat serius yang membahayakan kesehatan mental, terutama di kalangan remaja, dan melegalkannya akan mengirimkan pesan yang salah kepada anak-anak.

Menurut Drug Foundation, yang mendukung legalisasi, 80 persen warga Selandia Baru telah mencoba ganja pada usia 20 dan 12 persen telah menggunakannya dalam setahun terakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maskapai di Selandia Baru Tawarkan Perjalanan Misterius, Seperti Apa?

Maskapai di Selandia Baru Tawarkan Perjalanan Misterius, Seperti Apa?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:13 WIB

Datang dari Rusia, 11 Nelayan Asing di Selandia Baru Positif Covid-19

Datang dari Rusia, 11 Nelayan Asing di Selandia Baru Positif Covid-19

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 21:32 WIB

Puluhan Paus Terdampar di Pantai Selandia Baru, Belasan Mati

Puluhan Paus Terdampar di Pantai Selandia Baru, Belasan Mati

News | Minggu, 18 Oktober 2020 | 19:35 WIB

Terkini

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB