Suara.com - Eks anggota partai Nasdem, Andi Irfan Jaya batal diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Hakim batal memeriksa Andi lantaran yang bersangkutan hanya memberikan keterangan secara virtual.
Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020), Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Wyasa Santosa Kolopaking dan Andi -- yang berada di Rumah Tahanan KPK.
"Baik ya saudara Penuntut Umum, mencermati persidangan yang berlangsung ya. Tidak ideal mendengar kesaksian dari Andi Irfan secara virtual," kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto di ruang sidang.
Eko beralasan, ada barang bukti yang harus diperlihatkan secara langsung kepada Andi. Tak hanya itu, kemungkinan pertanyaan kepada Andi tidak akan sesederhana yang dibayangkan.
Dengan demikian, majelis hakim meminta agar JPU menghadirkan Andi secara langsung pada persidangan mendatang. Rencananya, sidang tersebut akan berlangsung pada Senin (16/11/2020) pekan depan.
"Untuk itu pemeriksaan saksi yang berikutnya untuk Andi Irfan kita agendakan pada sidang berikutnya gitu ya, nanti silahkan ditanggal kembali untuk sidang berikutnya, tdak virtual," beber Eko.
Selain mereka berdua, ada dua saksi lagi yang akan dihadirkan oleh JPU. Kedua sosok tersebut adalah Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Namun, Djoko Tjandra sedang sakit dan Anita dinyatakan positif Covid-19.
Eko lantas menyarankan JPU menghadirkan saksi lain -- jika ada -- sambil menunggu dua orang tersebut. Namun, dia kembali menekankan agar saksi-saksi tidak dihadirkan secara virtual.
"Sehingga, di sini karena banyak saksi yang lain, bisa juga melompat kepada saksi yang lain gitu ya. Bagaimana, ini penyampaian dari kami, karena kenyataannya virtual tidak mendukung," jelas Eko.
Merespons hal itu, JPU membeberkan adanya kendala untuk menghadirkan Andi di ruang sidang. Kendala tersebut ada di KPK -- tempat Andi ditahan.
"Terima kasih yang mulia, intinya kendala di penuntut umum khusus untuk Andi Irfan yang mulia, itu kendalanya di KPK sendiri yang mulia," jawab JPU.