Rakyat Papua: Acara Habib Rizieq Dibiarkan, Kegiatan Kami Dilarang, Adil?

Senin, 16 November 2020 | 15:12 WIB
Rakyat Papua: Acara Habib Rizieq Dibiarkan, Kegiatan Kami Dilarang, Adil?
Pendemo warga Papua saat bernegosiasi dengan aparat terkait aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia yang tergabung dalam Papua Menggugat, yang menggelar demonstrasi di Jakarta, Senin (16/11/2020), memprotes perlakuan diskriminatif polisi.

Massa memprotes perlakuan beda polisi terhadap aksi mereka kalau dibandingkan massa penjemut pentolan FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno - Hatta, 10 November lalu.

Untuk diketahui, Papua Menggugat menggelar aksi menolak Blok Wabu, otonomi khusus jilid II dan UU Copta Kerja.

John Tinmeva, peserta aksi, mengungkapkan rakyat di negeri Papua dilarang menggelar aksi oleh polisi setempat.

Hal itu dilegitimasi melalui maklumat Polda Papua atas alasan mencegah kerusuhan.

"Tapi ketika Habib Rizieq pulang dari Arab sana, tanpa masker, tanpa pengamanan, bebas mereka. Tapi rakyat Papua mengadakan kegiatan dengar pendapat yang dilakukan MRP, ditutup, dikeluarkan maklumat oleh Polri Polda Papua. Apa ini negara adil? Negara hukum?" kata John saat berorasi.

Massa Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia yang tergabung dalam aksi Papua Menggugat Tolak Blok Wabu, Otsus dan Omnibus Law, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Massa Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia yang tergabung dalam aksi Papua Menggugat Tolak Blok Wabu, Otsus dan Omnibus Law, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Karenanya, John dan peserta aksi Papua Menggugat mempertanyakan kepada negara Indonesia apakah masih layak disebut sebagai negara hukum atau tidak. 

"Sekarang Wamena, Paniai, Papua Barat sana mereka menyampaikan pendapat menolak otonomi khusus. Tapi tidak diterima. Apa ini negara hukum?"

Selain itu, John mengungkapkan, pembunuhan Pendeta Yeremiah Zanambani yang oleh Komnas HAM diketahui pelakunya adalah TNI, erat terkait pembangunan Blok Wabu.

Baca Juga: Aksi Papua Menggugat: Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora!

"Karena itu, kami menggelar aksi menolak Blok Wabu, menolak otsus karena telah gaga. UU Cipta Kerja juga turut memperpanjang konflik di Papua," tegasnya.

Maklumat Polda Papua

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum pascaunjuk rasa anti-rasisme.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal seperti dikutip Antara, mengatakan maklumat yang diumumkan berisi enam poin.

Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta dapat memicu bentrok antara kelompok masyarakat.

Apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI